Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia agar berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pengumuman di Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyatakan, "Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam." Langkah ini disebut sebagai strategi untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas.
Kewajiban Ekspor Melalui BUMN
Prabowo menegaskan bahwa seluruh penjualan ekspor sumber daya alam, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujarnya.
Pengawasan dan Monitoring Lebih Ketat
Presiden juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mempermudah pengawasan terhadap ekspor sumber daya alam ke luar negeri. Hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola. "Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," tambah Prabowo.



