Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah mengusulkan pembangunan 50 ruas jalan desa kepada pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) pada tahun 2026. Usulan ini diajukan setelah sembilan ruas jalan IJD tahun 2025 berhasil diselesaikan dengan total anggaran Rp110 miliar.
Latar Belakang Program IJD di Banten
Program IJD merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam meningkatkan konektivitas infrastruktur jalan. Pada tahun 2025, Provinsi Banten menerima alokasi sembilan ruas jalan yang telah selesai dikerjakan. "Pada IJD tahun 2025, alhamdulillah, Provinsi Banten menerima sembilan ruas jalan dengan anggaran Rp110 miliar, selesai dikerjakan," kata Andra Soni di Kota Serang, Selasa (23/6/2026).
Keberhasilan tersebut mendorong Pemprov Banten untuk mengajukan usulan yang lebih besar pada tahun ini. Menurut Andra, usulan 50 ruas jalan tersebut diajukan untuk setiap kabupaten dan kota di Banten. Saat ini, proses seleksi dan verifikasi sedang berlangsung di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). "Tahun ini kita usulkan 50 ruas sekabupaten dan kota. Dan kita tunggu dari pemerintah pusat untuk alokasinya," jelas Andra.
Harapan Peningkatan Konektivitas
Gubernur Banten berharap program ini dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah di Banten, yang pada gilirannya akan mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Ia berharap seluruh usulan yang diajukan dapat disetujui oleh pemerintah pusat. "Harapannya adalah, konektivitas antarwilayah bisa terlaksana, salah satunya dengan bantuan presiden melalui IJD. Kita ikuti prosedur," ujarnya.
Pembangunan jalan desa dianggap strategis untuk membuka akses ke daerah-daerah terpencil dan memperlancar distribusi barang serta jasa. Dengan konektivitas yang lebih baik, diharapkan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal dapat terpacu.
Ruas Jalan IJD 2025 yang Telah Selesai
Sembilan ruas jalan IJD tahun anggaran 2025 yang telah diresmikan di Provinsi Banten meliputi peningkatan Jalan Priyayi-Terumbu, Jalan Terumbu-Sawah Luhur, Jalan Sukawaris-Tanjungan Segmen I dan II, Jalan Pejamuran-Kresek, Jalan Cimanying-Jiput, Jalan Simpang-Ciboleger, serta preservasi Jalan Sampay-Gunung Kencana. Total panjang keseluruhan ruas jalan tersebut mencapai lebih dari 19 kilometer.
Proyek-proyek ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam hal aksesibilitas dan mobilitas. Sebelumnya, warga di Pandeglang sempat mengeluhkan kondisi jalan rusak dan bahkan membuat petisi menggunakan darah sebagai bentuk protes.
Verifikasi Administrasi oleh Kementerian PU
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Banten, Primawan Avicenna, menegaskan bahwa pengajuan IJD yang dilakukan oleh Pemprov Banten pada tahun 2026 diharapkan dapat terealisasi secara maksimal. Namun, seluruh dokumen administrasi pengajuan masih harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. "Semuanya masih dalam proses," kata Primawan.
Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa usulan yang diajukan sesuai dengan kriteria dan prioritas pemerintah pusat. Pemprov Banten berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan agar usulan dapat disetujui dan direalisasikan tepat waktu.



