Pemprov Banten Digugat Perdata Akibat Jalan Rusak di Pandeglang yang Tewaskan Anak SD
Pemerintah Provinsi Banten menjadi pihak tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan terkait kondisi Jalan Raya Labuan di Kabupaten Pandeglang yang dinilai rusak dan membahayakan. Gugatan ini dilayangkan oleh tukang ojek Al Amin Maksum, menyusul kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak sekolah dasar (SD) yang diboncengnya.
Tanggapan Pemprov Banten atas Gugatan
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, menyatakan bahwa pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya korban dalam insiden tersebut. "Kami turut prihatin dan berduka cita atas adanya korban jiwa akibat kecelakaan tersebut," ucap Hadi pada Selasa, 24 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa menggugat pemerintah merupakan hak konstitusional masyarakat, dan pemerintah tidak kebal hukum.
Hadi menambahkan bahwa bagi Pemprov Banten, gugatan ini bukan sekadar persoalan kalah atau menang di pengadilan. "Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada," katanya. Ia juga menyebutkan bahwa jika terdapat kekurangan dalam kebijakan pemerintah daerah, hal itu akan menjadi bahan perbaikan, namun jika sudah sesuai standar, akan dibuktikan secara hukum.
Proses Perbaikan Jalan dan Kronologi Kecelakaan
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengungkapkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2026, saat kecelakaan terjadi, Jalan Raya Labuan sedang dalam proses perbaikan yang telah dimulai sejak 16 Januari 2026. Namun, perbaikan sempat dihentikan sementara dari 22 hingga 28 Januari karena kondisi cuaca yang tidak optimal, seperti hujan.
Arlan menyatakan bahwa petugas telah menerima laporan kecelakaan di Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, pada tanggal yang sama. "Tanda perbaikan jalan sudah dipasang, termasuk penanda di sekitar lokasi kejadian," ujarnya, menegaskan bahwa upaya peringatan telah dilakukan sejak proyek dimulai.
Detail Gugatan dan Pihak Terlibat
Gugatan perdata ini tidak hanya ditujukan kepada Pemprov Banten, tetapi juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa gugatan telah diregister dan para pihak tergugat akan dipanggil untuk menghadiri persidangan pertama. Dalam sidang perdata, tergugat dapat menggunakan kuasa hukum.
Ada empat pihak yang tercantum dalam gugatan, yaitu:
- Gubernur Banten
- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Banten
- Bupati Pandeglang
- Dinas Perhubungan Pandeglang
Dasar Hukum dan Tuntutan Penggugat
Kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Jadi yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang selaku pejabat penyelenggara Jalan Raya Labuan-Pandeglang," katanya.
Ia menekankan bahwa jalan rusak seringkali membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. "Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan," tambahnya, mendesak agar pemerintah lebih proaktif dalam pemeliharaan infrastruktur.
Komitmen Pemprov Banten terhadap Pelayanan Publik
Hadi Prawoto menegaskan bahwa Pemprov Banten berkomitmen untuk menerapkan sikap responsif, transparan, dan akuntabel dalam menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Ia menyatakan bahwa pemerintah siap menghadapi proses hukum dengan terbuka, sambil terus berupaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan jalan bagi warga.



