Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan urgensi penyelesaian masalah kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) dalam sistem lalu lintas dan angkutan jalan nasional. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga keselamatan, ekonomi, dan transformasi logistik nasional.
Pendekatan Komprehensif untuk ODOL
Irjen Agus menilai bahwa penanganan ODOL tidak bisa hanya mengedepankan penegakan hukum, melainkan harus mempertimbangkan berbagai aspek lain yang terkait dengan masyarakat dan dunia usaha. "Kami tidak mengedepankan penegakan hukum, karena ODOL bukan hanya aspek hukum. Di sana ada aspek ekonomi, fiskal, dan transformasi yang berkeselamatan," ujarnya pada Rabu (20/5/2026).
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak
Kakorlantas Polri akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), untuk mewujudkan keselamatan dan transformasi angkutan logistik yang aman dan ramah. "Korlantas akan berkolaborasi dengan siapa pun, termasuk teman-teman Aptrindo. Kami mohon dukungan demi keselamatan dan transformasi logistik yang berkeselamatan dan ramah," jelasnya.
Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Irjen Agus menekankan bahwa transformasi logistik nasional harus segera diwujudkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi. Sepanjang tahun 2025, tercatat hampir 152.000 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sekitar 25.000 orang. "Ini lebih penting, karena tahun 2025, kecelakaan hampir 152.000 peristiwa, dengan korban fatalitas sekitar 25.000 jiwa," ungkapnya.
Menuju Indonesia Bebas ODOL
Kakorlantas mengajak semua pihak mendukung langkah menuju Indonesia bebas ODOL melalui integrasi data, edukasi, dan penegakan hukum yang terukur. "Mari kita rumuskan bersama menuju Indonesia bebas ODOL, yang blueprintnya berjalan dari hulu ke hilir. Kami siap melakukan penegakan hukum, integrasi data, dan edukasi," pungkasnya.



