Kadis DPMPTSP Pandeglang Tersangka Tabrak Siswa Akan Dinonaktifkan Akhir Bulan
Kadis DPMPTSP Pandeglang Tersangka Tabrak Siswa Dinonaktifkan

Kepala Dinas DPMPTSP Pandeglang Akan Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Tabrak Siswa

Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, berencana menonaktifkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ahmad Mursidi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5. Penonaktifan akan dilakukan pada akhir bulan ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, membenarkan bahwa Ahmad Mursidi telah berstatus tersangka. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2020, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka akan dinonaktifkan pada akhir bulan setelah penetapan tersangka.

“Sekarang belum akhir bulan, pada akhir bulan maka diberhentikan sementara,” ujar Asep pada Selasa, 19 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum dan Status Kepegawaian

Asep menjelaskan bahwa pemberhentian tetap baru akan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini Ahmad Mursidi sedang menjalani cuti sakit, sehingga jabatan kepala dinas diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).

“Diberhentikan secara tetap setelah ada kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Pemkab Pandeglang menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan kepolisian. “Kami mendukung dan terus mengikuti apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kami serahkan sepenuhnya ke APH,” kata Asep.

Tidak Ada Bantuan Hukum dari Pemkab

Menurut Asep, saat kejadian kecelakaan, Ahmad Mursidi sedang dalam masa cuti kerja. Oleh karena itu, Pemkab Pandeglang tidak akan memberikan bantuan hukum. “Kalau dilihat Pak Mursidi, pada saat itu sedang cuti, sehingga ada pendapat lain kalau sedang cuti tidak ada pendamping dari pemerintah Pandeglang, kecuali beliau memohon dan itupun kami kaji lagi,” jelasnya.

Kronologi Kecelakaan Maut

Polisi menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka setelah ia menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Insiden ini mengakibatkan sembilan orang menjadi korban, dengan dua orang meninggal dunia: Dewi Handayani, seorang pedagang, dan Muhamad Milal, seorang siswa.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menyatakan, “Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pada Rabu, 13 Mei 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga