Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Idul Adha 27-28 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada 27-28 Mei 2026. Peniadaan ini dilakukan seiring dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Pengumuman Resmi Dishub DKI Jakarta

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dalam pengumuman itu disebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Rabu, 27 Mei 2026, dan Kamis, 28 Mei 2026.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian informasi Dishub DKI Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Peniadaan

Dishub menjelaskan peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam aturan tersebut disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah.

Imbauan untuk Pengendara

Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diimbau mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan pengendara untuk tetap waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga