Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026: Cek Ruas Jalan yang Berlaku
Ganjil Genap Jakarta 1 Juli 2026: Cek Ruas Jalan Berlaku

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta pada Rabu (1/7/2026). Berdasarkan tanggal kalender yang menunjukkan angka ganjil, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini. Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas selama jam operasional.

Jam Operasional Ganjil Genap

Aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dasar Hukum dan Sanksi

Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau petugas di lapangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

26 Ruas Jalan Ganjil Genap

Berikut 26 titik ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap

Kendaraan tertentu dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain: kendaraan disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan tamu negara asing, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pengangkut uang, kendaraan petugas kesehatan Covid-19, mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19, pengangkut tabung oksigen, serta kendaraan angkutan logistik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi umum yang semakin terintegrasi di ibu kota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga