Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta pada Rabu (1/7/2026). Berdasarkan tanggal kalender yang menunjukkan angka ganjil, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini. Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas selama jam operasional.
Jam Operasional Ganjil Genap
Aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dasar Hukum dan Sanksi
Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau petugas di lapangan.
26 Ruas Jalan Ganjil Genap
Berikut 26 titik ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap
Kendaraan tertentu dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain: kendaraan disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan tamu negara asing, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pengangkut uang, kendaraan petugas kesehatan Covid-19, mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19, pengangkut tabung oksigen, serta kendaraan angkutan logistik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi umum yang semakin terintegrasi di ibu kota.



