Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mencatat bahwa sebanyak 15 dari 23 gedung di ibu kota tidak memiliki atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Temuan ini diungkapkan dalam Rapat Kerja Pansus yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pemilik Gedung Abai Aturan
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pemilik gedung untuk membahas kepemilikan SLF. Dari 23 pemilik gedung yang diundang, lima di antaranya tidak hadir. Sementara itu, sebanyak 15 gedung diketahui tidak memiliki SLF.
"Yang kami undang ada 23 pemilik gedung. Namun, banyak juga yang tidak hadir, ada lima yang tidak hadir. Kemudian, yang tidak memiliki SLF cukup banyak juga, ada 15 yang tidak memiliki SLF," kata Jupiter di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Jupiter, masih banyak gedung di Jakarta yang izin SLF-nya sudah habis masa berlaku, tetapi tidak diperpanjang oleh pemiliknya. Pansus memberikan waktu sekitar tiga pekan bagi pemilik gedung untuk menyelesaikan proses pengurusan SLF.
Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi
Jupiter menjelaskan bahwa SLF merupakan dokumen penting untuk memastikan bangunan masih layak digunakan dan memiliki sistem keselamatan yang memadai apabila terjadi bencana atau kebakaran. Bangunan seperti hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, dan gedung perkantoran wajib memastikan gedungnya aman bagi masyarakat, tamu, maupun pekerja.
"Masih banyak pengusaha-pengusaha, pemilik gedung yang abai, yang tidak mengurus izin yang sudah mati, yang sudah lewat pada masanya. Ada yang sudah 10 tahun, bahkan ada yang sudah 15 tahun," ucap Jupiter.
Sanksi Bagi Pemilik Gedung
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk lebih tegas terhadap pemilik gedung yang tidak memiliki SLF. Gedung yang tidak memiliki SLF dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Pansus juga meminta pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan 1 hingga 3. Apabila pemilik gedung tetap tidak mengurus SLF, maka gedung dapat disegel.



