Dishub DKI Ambil Alih Operasional Parkir Blok M Square Usai Penyegelan
Dishub DKI Ambil Alih Parkir Blok M Square

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi mengambil alih operasional parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, menyusul penyegelan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta terhadap pengelola parkir sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan parkir bagi masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

Penyegelan Hanya pada Manajemen, Bukan Operasional

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, hanya menyasar manajemen operator parkir, bukan menghentikan aktivitas parkir di lapangan. "Jadi penyegelan itu hanya sampai dengan besok harinya. Karena apa? Sebenarnya penyegelan itu kepada manajemen operatornya," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2026). Ia menegaskan bahwa operasional parkir tetap harus berjalan karena masyarakat masih membutuhkan akses ke kawasan Blok M Square. "Operasional di lapangan itu tetap enggak boleh berhenti karena masyarakat tetap ada keperluan berkunjung ke kawasan perniagaan, ke Blok M Square sekitarnya," tambah Massdes. Secara simbolik, penyegelan dilakukan pada peralatan seperti palang pintu parkir otomatis.

Pengambilalihan Langsung oleh Dishub DKI

Setelah penyegelan, pengelolaan parkir langsung diambil alih oleh Dishub DKI mulai Selasa, 12 Mei 2026 pagi, atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Diambil alih oleh Dishub DKI atas nama Pemda, dalam hal ini kami UPT Parkir," kata Massdes. Pengambilalihan ini bertujuan agar pelayanan parkir tidak terganggu dan masyarakat tetap dapat memarkir kendaraan dengan nyaman. Untuk mengawasi operasional dan mencegah pembayaran ganda, Dishub DKI membentuk tim gabungan yang melibatkan pengelola kawasan, TNI-Polri, Satpol PP, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat. "Pengawasannya kita bersama dengan pengelola kawasan Blok M Square, dan kita juga bikin tim gabungan untuk pelaksanaan parkir di lokasi setempat," terang Massdes. Personel gabungan diharapkan dapat melakukan pengawasan secara ketat dan efektif di lapangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Segel Dicabut, Aktivitas Parkir Kembali Normal

Pantauan di lokasi pada Jumat, 15 Mei 2026, menunjukkan seluruh pintu masuk dan keluar parkir sudah aktif beroperasi. Segel yang sebelumnya dipasang Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta resmi dibuka pada Kamis, 14 Mei 2026. "Segelnya dibuka kemarin. Pokoknya semua area yang sebelumnya disegel sekarang sudah beroperasi lagi," ujar salah satu petugas di lokasi. Kawasan Blok M Square kembali ramai. Pengendara mobil dan motor kini wajib melakukan tap in dan mengambil karcis dari palang parkir otomatis sebelum masuk. Sistem pembayaran non tunai (cashless) mulai diterapkan, namun pembayaran tunai masih dilayani. "Pembayaran non tunai bisa, tapi tunai juga masih bisa kalau misalkan pengendaranya tidak bawa uang tunai," jelas petugas tersebut.

Tarif Parkir yang Dikenakan

Berdasarkan informasi tarif di area parkir otomatis, kendaraan mobil dikenakan biaya Rp 5.000 pada jam pertama dan Rp 5.000 untuk setiap jam berikutnya. Sepeda motor dikenakan Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 per jam berikutnya. Sementara mobil boks atau pick up dikenakan tarif Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 per jam berikutnya. Meski sistem parkir otomatis kembali normal, masih terlihat kendaraan yang parkir di bahu jalan sekitar Blok M Square. Beberapa toko juga menyediakan area parkir khusus tamu dengan petugas mandiri. Spanduk bertuliskan 'Dilarang Memberi Tip Parkir' juga terpasang di sejumlah area.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga