Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah mengkaji secara teknis pemberlakuan pembatasan jam operasional truk. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jalan di wilayah tersebut.
Kajian Teknis sebagai Landasan Hukum
Plt Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengungkapkan bahwa kajian teknis ini sangat diperlukan. "Kami sedang mengkaji secara teknis karena kebijakan ini sangat memungkinkan dan di daerah lain juga sudah melakukan hal tersebut," ujarnya di Cikarang, Minggu (27/4/2026). Kajian ini akan memetakan ruas jalan yang boleh dan tidak boleh dilalui kendaraan berat, serta menetapkan jam pembatasan operasional. Hasil kajian akan menjadi landasan hukum untuk menentukan rute spesifik, jadwal operasional, hingga sanksi bagi pelanggar.
Melibatkan Pemangku Kepentingan
Proses kajian melibatkan sejumlah pihak dalam Forum Lalu Lintas, seperti Organda, Satlantas Polres Metro Bekasi, dan instansi pemerintah daerah terkait. "Kami juga akan menyusun tahapan sosialisasi hingga mekanisme penindakan bagi pelanggar," tambah Agus.
Fenomena Truk ODOL Menjadi Sorotan
Agus menyoroti fenomena truk kelebihan kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap memicu kerusakan infrastruktur jalan dan kecelakaan. Keberadaan truk ODOL yang melintas 24 jam tanpa pengaturan khusus menyebabkan penurunan kualitas jalan. "Pelanggaran seperti kelebihan muatan dan dimensi harus dihindari karena dapat merusak jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan," tegasnya.
Desakan dari DPRD dan Kepolisian
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mendesak Pemkab Bekasi segera menerbitkan aturan pembatasan ini. "Selain mengurangi risiko kecelakaan, ini penting untuk memperpanjang umur jalan," katanya. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Komisaris Pol Sugihartono mengakui bahwa selama ini petugas hanya bisa memberikan imbauan karena belum ada payung hukum. "Tanpa aturan yang mengikat, penindakan tegas seperti tilang belum bisa dilakukan. Idealnya truk beroperasi pada malam hari. Kami sudah sampaikan ke Dishub agar segera dibuat regulasi," jelasnya.



