Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Alasan Peniadaan CFD
Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan, menyatakan bahwa peniadaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan," ujar Ujang di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut menyebutkan bahwa HBKB dapat ditiadakan apabila bersamaan dengan kegiatan atau peringatan hari besar tertentu.
Imbauan kepada Masyarakat
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara selama akhir pekan libur panjang Waisak. "Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Ujang.
Peniadaan CFD ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Hari Raya Waisak dengan khusyuk tanpa terganggu oleh kegiatan lalu lintas yang padat. Pemprov DKI juga mengingatkan agar seluruh pengguna jalan tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.



