Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengancam akan menyegel sejumlah gedung di ibu kota yang kedapatan tidak mengurus atau memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Langkah tegas tersebut diambil menyusul temuan adanya 15 gedung yang bermasalah terkait kelengkapan SLF dari total 23 bangunan yang dipanggil dalam rapat pengawasan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Lima Pengelola Mangkir
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan bahwa dari 23 pengelola gedung yang diundang, lima di antaranya mangkir tidak hadir. Sementara dari belasan pengelola gedung yang hadir, mayoritas belum memperpanjang dokumen perizinan tersebut.
“Yang kami undang ada 23. Namun ada lima yang tidak hadir hari ini. Kemudian yang tidak memiliki SLF cukup banyak, ada 15 gedung. Karena itu kami meminta Dinas Citata lebih tegas dan lebih masif,” kata Jupiter kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Terkait temuan ini, Pansus Perparkiran telah meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap kepada para pemilik gedung yang masih membandel.
“Sudah kami sampaikan, kami meminta agar diberikan sanksi tegas berupa SP1. Kalau pemilik bangunan masih tidak memproses izin SLF, maka diberikan SP2, lalu SP3,” ujarnya.
Targetkan Sanksi Rampung Tiga Minggu
Jupiter menegaskan, apabila pemilik gedung tetap mengabaikan kewajibannya setelah surat peringatan ketiga (SP3) dilayangkan, pihak pansus bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tidak segan-segan untuk turun ke lapangan dan melakukan penutupan paksa.
“Kalau setelah SP3 masih belum mengurus SLF, maka kami bersama anggota pansus akan melakukan peninjauan lapangan bersama SKPD terkait, termasuk Citata, untuk melakukan penyegelan,” jelas Jupiter.
Pihak pansus memberikan tenggat waktu selama tiga minggu agar proses penerbitan SP1 hingga SP3 dapat diselesaikan oleh Dinas Citata. Jika tenggat waktu tersebut terlewati dan belum ada iktikad baik dari pengelola, operasional gedung terancam dihentikan.
“Saya kira dalam tiga minggu SP1, SP2, dan SP3 harus sudah selesai. Kalau mereka tetap tidak berizin, maka harus dilakukan penyegelan bahkan penghentian operasional,” kata Jupiter menambahkan.
Minta Pengelola Gedung Jangan Sepelekan SLF
Pansus Perparkiran sangat menyayangkan sikap para pemilik gedung yang dinilai menyepelekan kewajiban SLF. Menurut Jupiter, para pengusaha terkesan lebih mengutamakan aspek bisnis dan komersial ketimbang faktor keselamatan publik. Padahal, SLF merupakan indikator krusial yang berkaitan langsung dengan standar keamanan bangunan, mulai dari ketersediaan jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, hingga kekuatan struktur gedung itu sendiri.
“Mereka lebih mementingkan kepentingan komersial dan mendapatkan keuntungan, tetapi tidak menjalankan kewajiban melindungi hak masyarakat terkait keamanan dan kenyamanan,” ucap Jupiter.
Dalam rapat pengawasan tersebut, pansus mengungkap sejumlah nama gedung besar di Jakarta yang memiliki masalah terkait SLF. Bangunan-bangunan tersebut di antaranya adalah Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, Hotel Horison Arcadia Mangga Dua, RS Hermina Jatinegara, Hotel Sunlake Danau Sunter, Hotel JP Pluit, Universitas Esa Unggul, Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Hamka, Citywalk Gajah Mada, hingga Holiday Inn Express Thamrin.
“Masih banyak pengusaha dan pemilik gedung yang abai, tidak mengurus izin yang sudah mati atau habis masa berlakunya. Bahkan ada yang sudah 10 tahun hingga 15 tahun,” pungkasnya.



