Tarif Token Listrik 1 Mei 2026 Ditetapkan Pemerintah
Tarif Token Listrik 1 Mei 2026 Ditetapkan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan besaran tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Mei 2026. Penetapan ini mencakup harga token listrik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.

Tarif Listrik untuk Semua Pelanggan

Tarif yang ditetapkan berlaku seragam untuk semua jenis pelanggan, tanpa membedakan antara prabayar dan pascabayar. Artinya, pelanggan prabayar yang membeli token listrik akan dikenakan tarif yang sama dengan pelanggan pascabayar. Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik terlebih dahulu, lalu memasukkan kode token tersebut ke meteran listrik untuk mendapatkan pasokan daya listrik.

Informasi Tambahan

Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan sistem tarif dan memberikan keadilan bagi semua konsumen listrik di Indonesia. Bagi pelanggan yang ingin menghindari iklan, dapat bergabung dengan Kompas.com+ untuk akses berita tanpa gangguan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram