Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan tarif listrik yang akan berlaku pada bulan Mei 2026. Penetapan tarif ini berlaku bagi seluruh pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.
Pelanggan Prabayar dan Pascabayar Dapat Tarif Sama
Sebagai informasi, besaran tarif listrik yang diterima oleh pelanggan prabayar sama dengan tarif yang dikenakan kepada pelanggan pascabayar. Hal ini berarti tidak ada perbedaan tarif antara kedua jenis pelanggan tersebut. Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke dalam meteran untuk mendapatkan daya listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan menerima tagihan setelah menggunakan listrik dalam periode tertentu.
Penetapan tarif ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan pasokan listrik yang terjangkau bagi masyarakat. Dengan tarif yang sama, diharapkan tidak ada kesenjangan antara pelanggan prabayar dan pascabayar dalam mengakses energi listrik.



