Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai Mei 2026. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Kebijakan untuk Menjaga Daya Beli
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional. Keputusan tersebut juga telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tarif yang tetap, diharapkan masyarakat dan pelaku industri dapat merencanakan anggaran dengan lebih pasti. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ekonomi dan menyesuaikan kebijakan jika diperlukan demi kestabilan ekonomi nasional.



