Pertamina Klaim Tanggung Jawab Penuh Atas Insiden Ledakan SPBE di Bekasi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) secara resmi menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh dampak yang timbul akibat ledakan dan kebakaran hebat yang terjadi di area Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning. Insiden tragis ini berlokasi di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Rabu malam tanggal 1 April 2026.
Korban dan Kerusakan Akibat Insiden Malam Itu
Ledakan yang disusul kobaran api tersebut telah mengakibatkan konsekuensi serius bagi masyarakat sekitar. Belasan korban dilaporkan mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang bervariasi, membutuhkan penanganan medis segera. Tidak hanya korban jiwa yang menjadi perhatian, insiden ini juga menyebabkan kerusakan signifikan pada sejumlah rumah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan gangguan terhadap kehidupan sehari-hari penduduk setempat.
Kronologi Pemadaman Api yang Melibatkan Warga
Berdasarkan laporan yang diterima, kebakaran dahsyat itu mulai berkobar sekitar pukul 21.30 WIB dan dengan cepat melanda seluruh area SPBE Cimuning. Proses pemadaman api berlangsung alot dan memakan waktu cukup lama. Petugas pemadam kebakaran yang datang dari berbagai pos pemadam berjibaku di lokasi, dibantu secara langsung oleh sejumlah warga yang berinisiatif untuk mencegah penyebaran api lebih luas. Upaya gabungan ini akhirnya berhasil meredakan kobaran api setelah melalui perjuangan yang intens.
Penjelasan Resmi Mengenai Kepemilikan SPBE
Dalam pernyataannya, Susanto August Satria, selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional JBB, memberikan klarifikasi penting mengenai status kepemilikan fasilitas yang mengalami musibah tersebut. Ia menegaskan bahwa SPBE Cimuning sebenarnya merupakan aset milik pihak swasta, yang beroperasi sebagai mitra bisnis dari Pertamina. Meskipun demikian, Pertamina melalui pernyataan ini menegaskan komitmennya untuk menanggung seluruh tanggung jawab terkait insiden ini, mencakup aspek penanganan korban, perbaikan kerusakan, dan proses investigasi lebih lanjut untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.



