PT Pertamina Patra Niaga secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95) mulai Rabu, 10 Juni 2026. Harga Pertamax naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Green meningkat dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.
Langkah Realistis Pemerintah
Pengamat Ekonomi Energi, Fahmy Radhi, menilai kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengambil langkah realistis untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembayaran kompensasi energi. "Setelah ditahan selama tiga bulan, pemerintah akhirnya menaikkan harga Pertamax dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter," ujar Fahmy kepada Kompas.com pada Rabu.
Dampak Kenaikan Harga
Kenaikan ini diperkirakan akan berdampak pada sektor transportasi dan logistik, meskipun BBM nonsubsidi tidak langsung mempengaruhi harga barang secara keseluruhan. Namun, langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan fiskal negara. Fahmy menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan harga energi dengan kondisi pasar global.
Dengan kenaikan ini, konsumen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan BBM dan beralih ke energi alternatif yang lebih ramah lingkungan. Pertamina Patra Niaga juga terus berkomitmen untuk menjaga pasokan BBM di seluruh Indonesia.



