Pramono Terbitkan Pergub Larangan Air Tanah untuk Efisiensi Energi di Gedung Jakarta
Pergub Larangan Air Tanah untuk Efisiensi Energi di Gedung Jakarta

Pramono Anung Terbitkan Pergub Efisiensi Energi, Larang Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Regulasi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengendalikan dampak perubahan iklim sekaligus menekan ketergantungan terhadap air tanah di ibu kota. Melalui pergub tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat terhadap gedung-gedung, terutama dalam hal praktik penggunaan air tanah yang kini dilarang keras.

Larangan Ketat dan Pengawasan Intensif

Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2026), Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan secara ketat memantau apakah masih ada gedung yang menggunakan air tanah. "Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," ujarnya. Selain itu, Pemprov DKI juga akan mengontrol pola konsumsi air bersih di gedung-gedung, seiring dengan meningkatnya cakupan layanan air perpipaan oleh Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya yang saat ini telah menjangkau sekitar 81 persen wilayah Jakarta, termasuk gedung-gedung utama.

Kondisi ini dinilai sangat memungkinkan untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah, yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama penurunan muka tanah di Jakarta. Pramono menjelaskan, "Transparansi penggunaan air di Jakarta menjadi sangat penting, karena salah satu problem utama Jakarta adalah penurunan permukaan tanah jika air tanah terus dikonsumsi dan digunakan secara tidak baik."

Dukungan Internasional dan Implementasi Kebijakan

Pergub Efisiensi Energi dan Air ini diluncurkan bersamaan dengan serah terima Jakarta C40 Urban Climate Action Program (UCAP) dan penandaan tiga tahun kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Inggris serta jaringan kota dunia C40 Cities dalam aksi iklim perkotaan. Pramono menyampaikan bahwa pergub tersebut menandai pergeseran Jakarta dari tahap perencanaan menuju implementasi nyata aksi iklim, khususnya di sektor bangunan gedung.

"Problem utamanya selama ini selalu bagaimana mengimplementasikan di lapangan. Melalui program UCAP, Jakarta telah menyusun studi kelayakan kebijakan, standar operasional dan pelatihan bangunan gedung hijau, peta jalan menuju Net Zero Carbon Building, serta pengarusutamaan perubahan iklim agar transisi hijau berjalan adil," kata dia.

Perwakilan Pemerintah Inggris juga menyatakan dukungan terhadap penerapan pergub ini melalui berbagai program, termasuk pendanaan dan asistensi teknis lewat UK Partnering for Accelerated Climate Transitions (UK PACT) dan kerja sama dengan C40. Dukungan tersebut mencakup kajian peningkatan kinerja energi bangunan publik, pengembangan zona emisi rendah, hingga pendanaan ketahanan perkotaan. Namun, Pramono menekankan bahwa dukungan pendanaan menjadi aspek paling krusial dalam mempercepat implementasi kebijakan iklim di Jakarta. "Yang paling penting tadi itu funding," ujarnya.

Dengan regulasi ini, diharapkan Jakarta dapat lebih efektif dalam mengatasi isu lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan perubahan iklim global.