Pemprov DKI Perketat Pengawasan Elpiji 3 Kg Cegah Penyimpangan Pasca Kenaikan Harga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah antisipatif untuk mencegah potensi lonjakan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram (kg) menyusul kenaikan harga LPG nonsubsidi yang mencapai sekitar 18 persen. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyatakan bahwa kenaikan harga LPG nonsubsidi berisiko mendorong peralihan konsumsi ke LPG 3 kg yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Detail Kenaikan Harga dan Faktor Penyebab
Ratu menjelaskan bahwa LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung. Penyesuaian harga LPG nonsubsidi ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor global, termasuk kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), peningkatan Indonesian Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi.
Strategi Pengawasan Distribusi dan Koordinasi
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan, Pemprov DKI akan memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi, dengan fokus pada sektor usaha non-UMKM yang dinilai rawan beralih menggunakan tabung 3 kg. "Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan stakeholders terkait lainnya akan berkoordinasi untuk melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM seperti restoran, kafe, dan perhotelan," jelas Ratu. Selain itu, pemerintah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi.
Mekanisme Pembelian dan Pengendalian
Pengawasan juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap sesuai peruntukan serta ketersediaan pasokan terjaga di tengah potensi peningkatan permintaan. Mekanisme pembelian LPG subsidi tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, yaitu menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). "Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat dalam sistem sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran," kata Ratu.
Ketersediaan Pasokan dan Kondisi Terkini
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa ketersediaan LPG, baik subsidi maupun nonsubsidi, di wilayah ibu kota saat ini dalam kondisi aman pasca kenaikan harga yang berlaku sejak 18 April 2026. Distribusi dilaporkan berjalan normal di seluruh wilayah Jakarta, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan pasokan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan mencegah penyimpangan dalam penggunaan LPG subsidi, terutama di kalangan warga mampu yang seharusnya tidak menjadi target program ini.



