Pemerintah Siap Lelang Enam Proyek PSEL untuk Atasi Masalah Sampah Nasional
Pemerintah Indonesia berencana untuk melelang enam proyek pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada semester pertama tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional yang bertujuan mengurangi timbulan sampah sekaligus menghasilkan energi baru terbarukan. Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa pembangkit-pembangkit tersebut diperkirakan mampu mengolah sekitar 7.000 ton sampah per hari dari enam lokasi prioritas yang akan segera dilelang.
Detail Proyek dan Lokasi Strategis
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, Qodari menjelaskan bahwa program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang fokus pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar, kurang lebih 1.000 ton per hari. Ia merinci keenam proyek yang akan dilelang, dimulai dengan PSEL Lampung Raya yang memiliki kapasitas 1.167 ton per hari dan akan melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, serta Kabupaten Lampung Timur.
Berikut adalah daftar lengkap proyek PSEL yang akan dilelang:
- PSEL Kabupaten Bekasi, berlokasi di TPA Burangkeng, dengan kapasitas 1.500 ton per hari.
- PSEL Medan Raya, direncanakan dibangun di TPA Terjun, dengan kapasitas 1.700 ton per hari.
- PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang, kapasitas 1.100 ton per hari.
- PSEL Surabaya Raya, kapasitas 1.100 ton per hari.
- PSEL Serang Raya di TPA Cilowong, kapasitas 1.161 ton per hari.
Qodari menegaskan bahwa keenam lokasi ini sudah siap untuk diproses lelang oleh Danantara, badan yang bertanggung jawab atas proses tersebut. Selain itu, ia menyebutkan bahwa proyek-proyek ini merupakan bagian dari 12 proyek PSEL yang proses lelangnya akan dimulai pada semester I 2026, termasuk lokasi lain seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.
Target Pengelolaan Sampah dan Insentif untuk Investor
Secara keseluruhan, proyek PSEL ini ditargetkan mampu mengolah hingga 33.000 ton sampah per hari menjadi energi, yang setara dengan hampir 23 persen dari total timbulan sampah nasional pada tahun 2029. Qodari optimistis bahwa jika berhasil dilelang dan direalisasikan, proyek-proyek ini akan mendukung target pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi di 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Untuk menarik minat investor, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif yang signifikan. Di antaranya adalah penetapan harga beli listrik sebesar USD 0.20 per kWh selama 30 tahun, pemangkasan izin lingkungan dari 12–24 bulan menjadi hanya dua bulan, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan yang diproduksi di dalam negeri. Qodari menekankan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menghadirkan terobosan regulasi untuk mempercepat implementasi program PSEL di Indonesia.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan pada pembuangan sampah konvensional sekaligus mendorong transisi menuju energi bersih yang lebih berkelanjutan di masa depan.



