Menteri Lingkungan Hidup Percepat Pembangunan PSEL di Samarinda dan Balikpapan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah dalam percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Samarinda Raya dan Balikpapan Raya. Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai bagian dari mandat Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan sampah nasional secara menyeluruh.
Target Nasional dan Tahap Awal yang Diselesaikan
Hanif menyatakan bahwa seluruh tahapan awal pembangunan PSEL telah ditargetkan selesai dalam waktu dekat, sebagai persiapan menuju proses pengadaan lebih lanjut. "Ini adalah mandat Bapak Presiden agar kita segera menyiapkan tatanan sebelum dilaksanakan proses pengadaan. Seluruh tahapan awal kami targetkan selesai dalam waktu dekat untuk kemudian masuk ke proses berikutnya," ujar Hanif, dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup pada Senin, 13 April 2026.
Dalam masa transisi ini, pemerintah daerah tetap berkewajiban menjalankan pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi. Upaya ini dinilai krusial untuk mengejar target nasional pengelolaan sampah sebesar 63,41 persen pada tahun 2026 dan 100 persen pada tahun 2029. "Target nasional kita jelas, pengakhiran praktik open dumping di seluruh TPA paling lambat tahun 2026. Ini menjadi kunci untuk mendorong peningkatan capaian pengelolaan sampah nasional," tegas Hanif.
Kapasitas Pengolahan Sampah di Samarinda Raya dan Balikpapan Raya
Wilayah Samarinda Raya memiliki timbulan sampah sekitar 1.034 ton per hari, dengan rincian 661 ton/hari berasal dari Kota Samarinda dan 373 ton/hari dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui pembangunan PSEL, direncanakan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 710 ton per hari, dengan kontribusi utama dari Kota Samarinda serta sebagian wilayah Kutai Kartanegara.
Sementara itu, wilayah Balikpapan Raya memiliki timbulan sampah sekitar 560 ton per hari, yang terdiri dari 540 ton/hari dari Kota Balikpapan serta 20 ton/hari dari wilayah deliniasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kabupaten Kutai Kartanegara. PSEL di kawasan ini direncanakan memiliki kapasitas pengolahan sebesar sekitar 520 ton per hari.
Pentingnya Pembangunan PSEL dan Dukungan Daerah
Kebutuhan pembangunan PSEL semakin mendesak mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan di Kota Samarinda yang masih dikelola dengan sistem open dumping menuju controlled landfill. Sementara itu, TPA Manggar di Kota Balikpapan telah mengalami keterbatasan kapasitas dengan sebagian besar zona yang telah terisi.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan komitmen penuh daerah terhadap kebijakan nasional ini. "Kami berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Sampah yang selama ini menjadi masalah harus kita ubah menjadi solusi, termasuk menjadi energi yang memberi manfaat bagi masyarakat," ucap Rudy.
Pengembangan PSEL difokuskan pada kawasan Samarinda Raya dan Balikpapan Raya, yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi dan kawasan strategis di Kalimantan Timur. Kolaborasi antar daerah dalam skema aglomerasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Program ini juga terintegrasi dengan pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diproyeksikan menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari hulu. Dengan langkah ini, percepatan pembangunan PSEL di Kalimantan Timur diharapkan mampu memperkuat pencapaian target nasional sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bernilai ekonomi.



