KLH Susun Peta Jalan Transisi Energi dan Pengendalian Deforestasi Hutan hingga 2030
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun konsep strategis berupa Peta Jalan untuk Transisi dari Bahan Bakar Fosil secara Adil, Tertata, dan Merata, serta Peta Jalan Mengurangi dan Membalikkan Deforestasi dan Degradasi Hutan pada Tahun 2030. Langkah ini diambil sebagai respons atas inisiatif global dalam menangani perubahan iklim, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang komprehensif dan implementatif.
Dialog dengan Non-Party Stakeholders
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Perubahan Iklim KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Irawan Asaad, menyatakan bahwa penyusunan konsep ini melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil (CSO), dan pakar individual. Dialog diselenggarakan selama dua hari berturut-turut, yaitu pada Kamis (12/3/2026) untuk membahas sektor energi dan Jumat (13/3/2026) untuk sektor kehutanan. Pertemuan ini dipimpin oleh Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH sebagai Kepala Sekretariat National Focal Point to the UNFCCC.
Irawan menjelaskan bahwa dialog ini merupakan respons atas undangan dari Brasil selaku Presidensi COP30, yang meminta kontribusi input para pihak dalam proses penyusunan kedua peta jalan. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari COP30 di Belem, Brasil pada tahun 2025, di mana Brasil mengumumkan pengembangan dua Peta Jalan Utama: Transisi Menuju Ekonomi Bebas Bahan Bakar Fosil secara Adil, Tertib, dan Merata, serta Peta Jalan Hutan dan Iklim untuk Menghentikan dan Membalikkan Deforestasi pada Tahun 2030.
Kebijakan Berdasarkan Kondisi Nasional
Untuk Peta Jalan TAFF, meskipun Indonesia berkomitmen pada agenda global, tidak ada formula yang dapat sesuai dengan semua negara (one fits for all). Proses transisi harus bersifat nationally determined atau mempertimbangkan kondisi nasional, termasuk tingkat ketergantungan terhadap energi fosil, agar tidak mengganggu pembangunan dan stabilitas ekonomi nasional. Demikian pula, dalam Peta Jalan Mengurangi dan Membalikkan Deforestasi dan Degradasi Hutan, Indonesia menegaskan pentingnya mempertimbangkan kondisi-kondisi nasional (national circumstance), serta mengutamakan akselerasi aksi dan peningkatan upaya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan kehutanan.
Hal ini telah dilakukan sejak ditetapkannya Decision 1/CMA 5 hasil COP29 di Dubai pada 2023, melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor. Irawan menekankan bahwa pendekatan ini memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan target pembangunan nasional dan komitmen penurunan emisi yang telah ditetapkan.
Penyusunan Draf dan Koordinasi Lintas Sektor
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan menyusun kerangka masukan atau draf konsep peta jalan bersama-sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pengampu bidang energi dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selaku pengampu bidang kehutanan. Dokumen final nantinya akan disampaikan kepada Presidensi COP30 Brasil dan menjadi landasan posisi nasional Indonesia pada konferensi iklim internasional mendatang, termasuk COP31 UNFCCC pada November 2026 di Antalya, Turki.
Proses penyusunan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan dokumen yang dihasilkan bersifat komprehensif dan dapat diimplementasikan di lapangan. Koordinasi lintas sektor akan diperkuat agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif dalam mendukung transisi energi dan pengendalian deforestasi, sekaligus menjaga kedaulatan energi nasional dan kepentingan sektor kehutanan.
