Pemerintah Tetapkan Harga Token Listrik Prabayar untuk Periode Februari 2026
Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan harga token listrik untuk para pelanggan prabayar yang akan berlaku pada periode tanggal 23 Februari hingga 1 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kepastian dan transparansi dalam sistem pembayaran listrik bagi masyarakat.
Fleksibilitas Pembelian Token Listrik
Pelanggan PLN yang menggunakan sistem prabayar kini dapat membeli token listrik dengan berbagai nominal yang disesuaikan dengan keperluan atau kebutuhan sehari-hari mereka. Nominal token listrik yang tersedia bervariasi, dengan batas maksimum pembelian hingga Rp 1 juta. Hal ini memungkinkan pengguna untuk mengatur pengeluaran listrik secara lebih efisien dan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Proses Penggunaan Token Listrik
Setelah berhasil membeli token listrik, pelanggan akan mendapatkan kode token yang unik. Kode ini kemudian harus dimasukkan ke dalam meteran listrik prabayar untuk mengaktifkan daya listrik di rumah atau tempat usaha. Proses ini dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengelola pasokan listrik tanpa perlu khawatir tentang tagihan bulanan yang menumpuk.
Konversi Token ke Satuan Kilowatt Hour (kWh)
Token listrik yang dibeli akan dikonversikan secara otomatis ke dalam satuan kilowatt hour (kWh) berdasarkan nominal pembelian yang dilakukan. Besaran kWh yang diperoleh akan langsung tertera di meteran listrik, memberikan informasi yang jelas mengenai sisa daya yang tersedia. Sistem ini membantu pelanggan dalam memantau konsumsi listrik secara real-time dan menghindari pemadaman mendadak akibat kehabisan token.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pelanggan dalam mengakses layanan listrik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menyediakan energi yang terjangkau dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.