Pemerintah Tetapkan Harga Token Listrik Prabayar untuk Periode 16-22 Februari 2026
Harga Token Listrik Prabayar Ditetapkan untuk Februari 2026 (15.03.2026)

Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan harga token listrik bagi para pelanggan prabayar yang akan berlaku untuk periode tanggal 16 hingga 22 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan sebagai bagian dari regulasi energi nasional untuk memastikan transparansi dan stabilitas dalam penyediaan listrik bagi masyarakat.

Rincian Harga dan Pembelian Token Listrik

Pelanggan PLN yang menggunakan sistem prabayar kini dapat membeli token listrik dengan berbagai nominal sesuai dengan kebutuhan mereka. Nominal pembelian token listrik ini berkisar dari jumlah terkecil hingga mencapai batas maksimal sebesar Rp 1 juta, memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengatur konsumsi energi berdasarkan kemampuan finansial dan pola penggunaan sehari-hari.

Proses Konversi dan Penggunaan Token

Setelah membeli token listrik, pelanggan prabayar akan menerima kode token yang harus dimasukkan ke dalam meteran listrik mereka. Kode token ini kemudian akan dikonversikan oleh sistem PLN ke dalam satuan kilowatt hour (kWh), yang merupakan standar pengukuran energi listrik. Besaran kWh yang diperoleh dari konversi token tersebut akan langsung tertera di meteran, memungkinkan pelanggan untuk memantau sisa daya listrik yang tersedia secara real-time.

Mekanisme ini dirancang untuk memudahkan pelanggan dalam mengelola pengeluaran listrik, sekaligus mendorong efisiensi energi. Dengan adanya penetapan harga untuk periode tertentu, diharapkan tidak terjadi fluktuasi harga yang dapat mengganggu perencanaan keuangan rumah tangga dan bisnis.