Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga token atau tarif listrik per 1 Mei 2026. Penetapan ini berlaku untuk tarif listrik seluruh pelanggan PLN, termasuk golongan rumah tangga.
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Berubah
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa tarif listrik pada triwulan II (April-Juni) Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak terbebani oleh kenaikan biaya listrik di tengah situasi ekonomi yang masih menantang. Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga energi untuk mendukung daya beli dan aktivitas ekonomi nasional.



