Apakah Ada Cuti Bersama Hari Buruh 2026? Cek Ketentuannya!
Cuti Bersama Hari Buruh 2026: Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei sebagai hari libur nasional. Pada tahun 2026, peringatan Hari Buruh Internasional akan berlangsung pada hari Jumat, 1 Mei 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan untuk peringatan Hari Buruh.

Long Weekend Hari Buruh 2026

Meskipun tidak ada cuti bersama, libur Hari Buruh tetap memberikan kesempatan untuk libur panjang akhir pekan. Berikut jadwalnya:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan

Penetapan Libur Hari Buruh 1 Mei

Hari Buruh, yang juga dikenal sebagai May Day, merupakan hari di mana para pekerja di seluruh dunia menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah. Di Indonesia, Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keputusan tersebut menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Tanggal Merah Mei 2026

Pada bulan Mei 2026, terdapat empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama. Berikut rinciannya:

Libur Nasional Mei 2026

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)

Cuti Bersama Mei 2026

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja atau karyawan serta ASN/PNS memiliki ketentuan tersendiri. Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan. Namun, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga