Menteri LH Tetapkan 20 Wilayah Aglomerasi Prioritas untuk Investasi PSEL
20 Wilayah Aglomerasi Prioritas Investasi PSEL Ditetapkan

Menteri LH Tetapkan 20 Wilayah Aglomerasi Prioritas untuk Investasi PSEL

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menetapkan sebanyak 20 wilayah aglomerasi yang tersebar di 47 kabupaten dan kota sebagai prioritas investasi dalam program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Penetapan ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar penanganan sampah difokuskan pada wilayah perkotaan dan aglomerasi dengan timbulan sampah melebihi 1.000 ton per hari.

Kriteria Utama dan Proses Penetapan

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Danantara, Jakarta, pada Selasa (14 April 2026), Hanif menjelaskan bahwa ke-20 wilayah aglomerasi tersebut telah memenuhi syarat tahap pertama dan menerima surat keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). "Dari 20 aglomerasi tersebut, empat aglomerasi telah dilengkapkan oleh Danantara, sisanya sebanyak 16 sudah lengkap, dan untuk yang lainnya kami lengkapi kemudian," ujarnya, seperti dilaporkan oleh Antara.

Hanif menegaskan bahwa kriteria utama untuk menjadi prioritas PSEL adalah timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku. "Sementara itu, untuk kota dengan timbulan 500–1.000 ton per hari, tidak memenuhi syarat utama Perpres yang menetapkan wilayah prioritas PSEL," tambahnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan standar yang ketat untuk memastikan efektivitas program.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Wilayah dengan Timbulan Sampah 500-1.000 Ton per Hari

Selain itu, Hanif mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan dan evaluasi tim gabungan, terdapat tujuh wilayah aglomerasi di 26 kabupaten dan kota dengan timbulan sampah antara 500 hingga 1.000 ton per hari. "Tim gabungan telah menyatakan kecukupannya dan kesesuaian syarat untuk pembangunan PSEL, sehingga Menteri LH telah memberikan surat rekomendasi," jelasnya.

Namun, wilayah-wilayah ini hanya menerima surat rekomendasi, bukan surat keputusan, karena Perpres 109 hanya mengizinkan PSEL untuk aglomerasi dengan timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari. "Mengapa tidak surat keputusan? Karena dalam Perpres 109 yang boleh digunakan PSEL adalah aglomerasi kota dengan timbulan sampah 1.000 ton atau lebih per hari," kata Hanif.

Verifikasi Berkelanjutan dan Kolaborasi dengan Danantara

Hanif juga menyebutkan bahwa masih ada empat wilayah aglomerasi di 14 kabupaten dan kota yang sedang dalam tahap verifikasi dan belum mendapatkan rekomendasi karena prasyarat belum lengkap. Secara keseluruhan, saat ini terdapat total 31 wilayah aglomerasi pada 86 kabupaten dan kota yang telah diserahkan untuk tindak lanjut investasi PSEL. "Kementerian LH akan terus mengawal pembangunan dan manajemen lapangan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menekankan bahwa Danantara dan KLH terus berkolaborasi untuk mendukung investasi dalam teknologi-teknologi lain yang dapat memperkuat program PSEL. "Kita terbuka untuk teknologi yang lain, tetapi yang penting, memang kita memprioritaskan teknologi yang sudah terbukti berjalan dengan baik di banyak negara," ujar Rosan.

Rosan menambahkan bahwa pemerintah memprioritaskan agar pekerjaan PSEL ini dapat berjalan dengan baik, cepat, dan yang paling penting adalah diterima oleh masyarakat, terutama di lingkungan sekitar tempat pengelolaan sampah. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi dan memberikan dampak positif bagi pengelolaan sampah di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga