Respons Warga Positif Atas Kebijakan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Warga Sambut Positif Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Lama

Respons Warga Positif Atas Kebijakan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kebijakan baru dari Korlantas Polri yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bekas telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Bagi banyak wajib pajak, aturan ini dinilai mampu mengurangi hambatan administrasi yang selama ini sering menyulitkan, terutama bagi mereka yang belum menyelesaikan proses balik nama kendaraan.

Kemudahan dalam Proses Administrasi

Salah satu warga, Indah, mengungkapkan pengalamannya di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Ia menyatakan bahwa sebelumnya ia sering mengalami kendala karena KTP pemilik pertama kendaraan tidak selalu tersedia. "Kendala karena pemilik KTP pemilik pertamanya itu tidak ada di rumah alasannya," kata Indah pada Kamis (16/4/2026). Dengan kebijakan baru ini, Indah merasa proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah dan cepat, tanpa harus bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya.

"Kita hanya datang membawa berkas yang dibutuhkan, setelah itu pajak bisa kita bayarkan, seperti itu," tambahnya. Kebijakan ini memang dirancang untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan, dengan menghilangkan kewajiban membawa KTP pemilik lama, sehingga alur administrasi menjadi lebih sederhana.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alur Pembayaran yang Tetap Efisien

Meskipun ada perubahan dalam persyaratan dokumen, alur pembayaran pajak kendaraan tetap berjalan seperti biasa. Proses dimulai dari pengambilan nomor antrean, penyerahan berkas untuk diverifikasi, hingga validasi data oleh sistem. Setelah itu, besaran biaya akan ditentukan dan wajib pajak tinggal menunggu panggilan untuk melakukan pembayaran.

Petugas kemudian melakukan verifikasi ulang sebelum transaksi dilakukan. Pada tahap akhir, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran serta pengesahan STNK. Hal ini menunjukkan bahwa efisiensi tetap dipertahankan meski persyaratan dilonggarkan.

Tujuan dan Tantangan Kebijakan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Ciledug, Idam Kholik, menilai bahwa kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak. "Kebijakan ini karena mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak karena kami dari sisi pendapatan otomatis naik," kata Idam. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi sebagai acuan pelaksanaan di lapangan, untuk memastikan penerapan yang jelas dan menghindari kebingungan.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan data kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, masyarakat tetap disarankan untuk melakukan proses balik nama kendaraan. "Disarankan untuk balik nama, nanti mempermudah si pemilik yang kedua ini sekarang tidak perlu nyari-nyari KTP si pemilik lama," ungkap Idam. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga keamanan data.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga