TransJakarta Gelar Survei Publik Soal Usulan Kenaikan Tarif di Jam Sibuk
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah mengusulkan penyesuaian tarif bus TransJakarta, yang kemudian direspons oleh pihak operator dengan menggelar uji publik melalui survei daring. Pelanggan dimintai pendapat mereka mengenai rencana kenaikan tarif pada jam-jam sibuk operasional bus.
Usulan Tarif Baru dan Mekanisme Survei
Melalui akun Twitter resmi @PT_Transjakarta pada Senin (10/4/2023), perusahaan mengumumkan adanya usulan penyesuaian tarif dari DTKJ. Rencananya, tarif akan dinaikkan menjadi Rp4.000 dan Rp5.000 khusus pada waktu sibuk, yaitu pada pukul 07:01-10:00 dan 16:01-21:00 setiap harinya.
TransJakarta secara aktif mengundang masukan dari pelanggan setianya yang biasa disebut Sahabat TiJe. Untuk memudahkan partisipasi, mereka menyertakan QR Code dalam postingan tersebut yang dapat dipindai untuk langsung terhubung ke laman survei daring. Alternatifnya, masyarakat juga dapat mengakses survei melalui tautan khusus yang telah disediakan.
"Sampaikan pendapat Sahabat TiJe atas gagasan kalian dengan cara scan QR code yang tertera atau melalui link yang tersedia," demikian imbauan resmi dari TransJakarta. Periode penyerapan aspirasi ini ditetapkan berlangsung hingga Kamis (14/4/2023) mendatang.
Respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menanggapi usulan ini dengan sikap hati-hati. Dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/4), Heru menekankan bahwa usulan tersebut masih memerlukan kajian mendalam sebelum diputuskan.
"Kajian-kajian dulu ya, kita lihat," ujar Heru Budi Hartono. Meskipun belum membahas detail lebih lanjut, ia menegaskan prinsip dasar bahwa setiap kebijakan yang diambil harus selalu berpatokan pada kepentingan umum masyarakat. "Intinya untuk kepentingan umum," tegasnya.
Latar Belakang Tarif yang Tak Pernah Berubah
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan konteks historis mengenai tarif TransJakarta. Ia mengungkapkan bahwa tarif bus TransJakarta tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2007, tetap bertahan di angka Rp3.500 untuk sekali perjalanan.
Proses penghimpunan pendapat warga melalui survei ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Syafrin menegaskan pentingnya mendengarkan suara pengguna layanan sebelum menentukan kebijakan akhir terkait penyesuaian tarif.
Dengan usulan kenaikan tarif ini, DTKJ dan TransJakarta berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan operasional yang terus meningkat dengan kemampuan finansial masyarakat. Hasil survei publik ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata tentang kesiapan dan penerimaan masyarakat terhadap penyesuaian tarif transportasi publik di Ibu Kota.