Wacana Kenaikan Tarif KRL: Dasar 25 Km Pertama Naik dari Rp 3.000 Jadi Rp 5.000
Tarif Dasar KRL Naik: Rp 3.000 ke Rp 5.000 untuk 25 Km Pertama

Wacana Kenaikan Tarif KRL Commuter Line: Dasar 25 Km Pertama Naik Jadi Rp 5.000

Jakarta - Wacana mengenai kenaikan tarif KRL Commuter Line kembali mencuat ke permukaan. Rencananya, tarif dasar untuk jarak 25 kilometer pertama akan mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 5.000. Pembahasan serius terkait penyesuaian ini sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Detail Rencana Penyesuaian Tarif

Menurut rencana yang sedang digodok, kenaikan tarif hanya akan berlaku untuk tarif dasar perjalanan sejauh 25 kilometer pertama. Sementara itu, untuk tarif lanjutan setiap penambahan 10 kilometer setelahnya tidak akan mengalami perubahan dan tetap dihitung sebesar Rp 1.000 per 10 km. Artinya, struktur tarif bertingkat akan tetap dipertahankan dengan hanya penyesuaian pada komponen dasar.

Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, mengungkapkan bahwa alasan utama dilakukannya penyesuaian tarif ini adalah karena tarif KRL belum pernah mengalami kenaikan sama sekali sejak tahun 2015. "Tarif KRL sudah tidak mengalami penyesuaian sejak sembilan tahun yang lalu, tepatnya tahun 2015. Tarif 25 km pertama sebesar Rp 3.000 dan tarif 10 km berikutnya sebesar Rp 1.000 telah lama stagnan tanpa perubahan," jelas Arif dalam sebuah diskusi publik virtual yang diselenggarakan oleh Instran pada Rabu, 12 Januari.

Respons dari Anggota Dewan dan Pertimbangan Sosial

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhammad Arwani Thomafi, memberikan respons hati-hati terhadap wacana kenaikan tarif ini. Ia menekankan pentingnya kajian yang matang dan komprehensif sebelum keputusan akhir diambil. Thomafi mengingatkan bahwa kemampuan ekonomi masyarakat, terutama dalam masa pemulihan pasca pandemi COVID-19, harus menjadi pertimbangan utama.

"Rencana kenaikan tarif KRL ini harus dikaji secara mendalam dan matang. Kita tidak boleh mengabaikan kondisi riil masyarakat, mengingat dampak pandemi yang masih terasa di berbagai sektor kehidupan," tegas Thomafi. Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan di bidang transportasi publik harus mempertimbangkan aspek keadilan dan keterjangkauan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dampak dan Implikasi Kebijakan

Kenaikan tarif dasar KRL dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 ini, jika disetujui, akan menjadi perubahan pertama dalam hampir satu dekade. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Penyesuaian tarif hanya pada komponen dasar 25 km pertama.
  • Tarif per 10 km berikutnya tetap tidak berubah.
  • Kebijakan ini merupakan respons atas stagnasi tarif sejak 2015.
  • Perlu kajian mendalam mengenai dampak sosial ekonomi.

Pembahasan ini masih berada dalam tahap wacana dan diskusi publik. Masyarakat pengguna KRL Commuter Line, terutama mereka yang sehari-hari bergantung pada moda transportasi ini, diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui saluran-saluran yang tersedia. Keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan finansial operator, kondisi infrastruktur, dan tentu saja, daya beli masyarakat.