Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp 32.500 hingga Rp 50.000
Zakat Fitrah Jabar 1447 H: Rp 32.500-Rp 50.000 per Orang (13.03.2026)

Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk 1447 Hijriah

Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Nilainya bervariasi di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat, mulai dari Rp 32.500 hingga Rp 50.000 per orang.

Penyesuaian Berdasarkan Harga Beras Daerah

Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin, menjelaskan bahwa penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri. "Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul Fitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah," ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Variasi harga ini menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah, memastikan bahwa nilai zakat tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kemudahan bagi masyarakat dalam beribadah.

Dasar Hukum dan Implementasi

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Surat edaran ini berfungsi sebagai panduan resmi bagi lembaga zakat, masjid, dan masyarakat umum di Jawa Barat.

Baznas Jabar menekankan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk:

  • Beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
  • Uang tunai yang setara dengan harga beras di daerah masing-masing.

Dengan penetapan ini, diharapkan umat Islam di Jawa Barat dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat dan sesuai aturan, menyambut Idulfitri dengan penuh keberkahan.