Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Tahun 2026
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Nilainya ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, nilai zakat fidyah juga telah ditentukan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.
Kajian Mendalam Harga Beras Sebagai Dasar Penetapan
Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menjelaskan bahwa penetapan ini bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. "Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 50 ribu per jiwa, serta fidyah Rp 65 ribu per jiwa per hari sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026," ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikutip dari laman Baznas pada Selasa, 3 Februari 2026.
Proses penetapan ini melibatkan analisis komprehensif terhadap perkembangan harga beras di berbagai wilayah di Indonesia. Baznas mempertimbangkan fluktuasi harga dan kondisi ekonomi untuk memastikan nilai yang ditetapkan sesuai dan dapat dijangkau oleh masyarakat, sekaligus memenuhi ketentuan syariat.
Detail dan Implikasi dari Penetapan Nilai Zakat
Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai penetapan ini:
- Zakat Fitrah: Ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, yang merupakan konversi dari 2,5 kilogram beras premium. Nilai ini berlaku untuk seluruh umat Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat.
- Zakat Fidyah: Ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Fidyah adalah pengganti zakat fitrah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar'i, seperti sakit atau usia lanjut.
- Dasar Hukum: Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, yang menjamin legalitas dan keabsahannya.
Penetapan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya, sekaligus mendukung distribusi bantuan yang lebih terarah dan efektif kepada mustahik (penerima zakat). Baznas menekankan pentingnya kesadaran berzakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di Indonesia.