Hukum Kurban Setiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup? Ini Penjelasannya
Hukum Kurban Setiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup?

Berkurban merupakan ibadah yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji. Menurut mayoritas ulama, ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad yang cukup dilakukan sekali seumur hidup, namun sangat dianjurkan untuk dilaksanakan setiap tahun bagi mereka yang mampu secara finansial.

Penjelasan Hukum Kurban

Berdasarkan keterangan dari Bimas Islam Kementerian Agama, ibadah kurban dianjurkan setiap tahun dan berlaku bagi muslim yang mampu serta memiliki kelapangan harta. Hal ini berbeda dengan ibadah haji yang hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu.

Dasar Hadis tentang Kurban Setiap Tahun

Dari Mikhnad bin Sulaim al-Ghamidi, ia berkata: Kami sedang wukuf bersama Nabi SAW di Arafah. Lalu aku mendengar beliau bersabda, "Wahai manusia, atas setiap keluarga pada setiap tahun ada kewajiban menyembelih hewan kurban dan juga 'atirah. Tahukah kalian apa itu 'atirah? Itulah yang disebut rajabiyah." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi)

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hadis ini menjadi dasar bahwa kurban dianjurkan dilaksanakan setiap tahun bagi yang mampu. Sementara itu, 'atirah di bulan Rajab tidak lagi berlaku karena telah dihapus dalam syariat menurut mayoritas ulama.

Dengan demikian, kurban bukan ibadah yang cukup sekali seumur hidup. Bagi muslim yang mampu, hukum kurban dianjurkan setiap tahun sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial.

Daftar Harga Hewan Kurban 2026 di Masjid Istiqlal

Dalam rangka memperingati Idul Adha 2026, Masjid Istiqlal menyediakan hewan kurban dengan beragam harga. Masjid Istiqlal juga memfasilitasi jemaah untuk menunaikan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam. Berikut daftar harga hewan kurban 2026 di Masjid Istiqlal:

Harga Kambing

  • 25 kg: Rp 4.000.000
  • 30 kg: Rp 4.200.000
  • 35 kg: Rp 4.800.000
  • 40 kg: Rp 5.200.000
  • 45 kg: Rp 5.500.000
  • 50 kg: Rp 6.500.000

Harga Sapi

  • 250 kg: Rp 25.000.000 (Rp 3.571.429/orang)
  • 300 kg: Rp 28.000.000 (Rp 4.000.000/orang)
  • 350 kg: Rp 31.000.000 (Rp 4.428.571/orang)
  • 400 kg: Rp 33.000.000 (Rp 4.714.286/orang)
  • 450 kg: Rp 36.500.000 (Rp 5.214.286/orang)
  • 500 kg: Rp 40.000.000 (Rp 5.714.286/orang)

Catatan: Harga yang tertera sudah termasuk biaya pemeliharaan dan pemotongan sapi sebesar Rp 2.000.000.

Untuk informasi dan pendaftaran, silakan hubungi narahubung berikut:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • H. Abu Hurairah: +62 813-4209-3672
  • Abdul Rosyid: +62 896-3700-0152