Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Masuk Makkah Mulai 13 April 2026 Jelang Haji
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 13 April 2026, sebagai bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H atau 2026 M.
Kriteria Individu yang Diperbolehkan Masuk Makkah
Berdasarkan ketentuan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, hanya individu dengan kriteria berikut yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah:
- Pemegang izin tinggal atau iqamah yang diterbitkan di Makkah.
- Pemegang visa haji resmi yang sah.
- Pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci di Makkah.
Sementara itu, siapapun yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama musim haji.
Pernyataan Resmi dari Kementerian Haji dan Umrah
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan ini merupakan langkah rutin yang diberlakukan setiap tahun menjelang puncak musim haji. "Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan," ujar Ichsan Marsha di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji untuk tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal. "Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi," tambahnya.
Imbauan untuk Warga Negara Indonesia
Ichsan Marsha mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk:
- Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
- Tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi.
- Mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Ketentuan Lain untuk Pelaksanaan Haji dan Umrah 2026
Selain pembatasan masuk Makkah, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan beberapa ketentuan tambahan terkait pelaksanaan haji dan umrah tahun 2026:
- Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026.
- Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
- Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.
Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan ibadah haji dan umrah, memastikan kenyamanan, serta keamanan bagi semua jemaah. Dengan pembatasan yang ketat, diharapkan pelaksanaan ibadah dapat berjalan lancar tanpa gangguan yang berarti.



