Rencana APBN Tambal Biaya Haji 2026 Terganjal UU, DPR Usul Presiden Terbitkan Perppu
Pemerintah tengah mengkaji penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup kenaikan ongkos penerbangan haji pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan memastikan kenaikan biaya avtur tidak dibebankan kepada jemaah, meski kini masih terbentur aturan hukum yang berlaku.
Kesiapan Finansial Pemerintah dan Kendala Hukum
Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa secara finansial pemerintah siap menanggung selisih biaya tersebut. Namun, kebijakan ini menghadapi kendala serius karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 14 April 2026, Dahnil menegaskan, "Presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah. Solusinya, apakah APBN kuat? Ternyata kuat. Tapi persoalannya, ini aman enggak secara hukum?"
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, komponen biaya haji termasuk kenaikannya seharusnya ditutup melalui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dana tersebut bersumber dari pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan APBN. "Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat," tegas Dahnil.
Desakan DPR untuk Kondisi Luar Biasa
Menanggapi keraguan pemerintah, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendesak agar instruksi Presiden segera dieksekusi. Menurutnya, situasi saat ini dapat dikategorikan sebagai kondisi luar biasa atau force majeure.
"Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa. Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure," kata Marwan.
Usulan Perppu sebagai Solusi Konkret
Senada dengan Marwan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, memberikan solusi konkret agar pemerintah memiliki payung hukum yang kuat dalam menggunakan dana negara. Ia mengusulkan agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa? Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak. Itu solusinya," pungkas Wachid.
Polemik ini muncul sebagai respons terhadap kenaikan biaya avtur yang berpotensi meningkatkan ongkos haji bagi jemaah Indonesia. Dengan usulan Perppu, DPR berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tanpa melanggar aturan hukum yang ada, sambil tetap melindungi kepentingan jemaah haji.



