Libur Waisak, CFD Jakarta Ditiadakan pada Minggu 31 Mei 2026
Libur Waisak, CFD Jakarta Ditiadakan 31 Mei 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada akhir pekan ini. Kebijakan ini berlaku pada Minggu, 31 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak.

Pengumuman Resmi Dishub DKI

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta. Dalam unggahannya, Dishub menyatakan bahwa HBKB pada Minggu, 31 Mei 2026, ditiadakan. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal dan lokasi olahraga mereka.

Ruas jalan yang biasanya ditutup untuk CFD, seperti Jalan Sudirman-Thamrin, akan kembali beroperasi normal dan dapat dilintasi kendaraan bermotor. Dishub juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Peniadaan CFD

Peniadaan area bebas kendaraan ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di wilayah Jakarta. Aturan ini memungkinkan pemerintah untuk meniadakan CFD pada hari-hari tertentu, termasuk hari libur keagamaan.

Libur Waisak 2026

Libur Waisak 2026 jatuh pada akhir pekan, tepatnya Minggu, 31 Mei 2026. Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan. Sebelumnya, terdapat libur Idul Adha, dan setelahnya ada libur Hari Lahir Pancasila, sehingga menciptakan long weekend.

Masyarakat yang ingin berolahraga di akhir pekan dapat mencari alternatif lokasi lain atau menyesuaikan jadwal aktivitas mereka. Dishub DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan mendukung kelancaran peringatan Waisak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga