Wakil Ketua MPR Desak Pengakuan Hak Perempuan Adat untuk Hadapi Krisis Iklim
Wakil MPR Desak Pengakuan Hak Perempuan Adat Hadapi Krisis

Wakil Ketua MPR Desak Pengakuan Segera Peran Perempuan Adat dalam Menghadapi Krisis Global

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, secara tegas mendorong agar pengakuan atas peran dan hak masyarakat adat, khususnya perempuan adat, segera diwujudkan. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan bangsa dalam menghadapi ancaman krisis iklim dan krisis pangan di masa depan.

Perempuan Adat sebagai Penjaga Pengetahuan Lokal yang Terabaikan

Dalam pernyataannya pada peringatan Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara, 16 April 2026, Lestari Moerdijat menyatakan bahwa pengetahuan perempuan adat tentang hutan, pangan, dan budaya sering kali diabaikan oleh negara. "Padahal, mereka adalah garda terdepan dalam menghadapi ancaman dampak krisis iklim dan krisis pangan di masa datang," tegasnya.

Peringatan tahunan ini berawal dari berdirinya Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) pada 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara. Lestari menekankan bahwa pengakuan terhadap perempuan adat bukan hanya masalah keadilan, tetapi juga akselerasi pembangunan nasional. "Perempuan adat berperan penting menjaga nilai-nilai budaya dan merawat kearifan lokal," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Data Masyarakat Adat dan Tantangan yang Dihadapi

Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta jiwa. Wilayah adat yang telah terpetakan seluas 33,6 juta hektare, namun masih menghadapi masalah tumpang tindih dengan konsesi hutan, tambang, dan migas seluas 8,5 juta hektare.

Lestari Moerdijat mengungkapkan keprihatinan mendalam atas lambatnya proses legislasi yang melindungi masyarakat adat. "Salah satu instrumen perlindungan masyarakat adat dalam RUU Masyarakat Adat sudah 16 tahun dibahas, namun hingga kini belum menjadi Undang-Undang," paparnya.

Pentingnya Pengakuan Konstitusional dan Solusi Lokal

Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat, sebagai amanat konstitusi. "Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," tuturnya dengan penuh harap.

Lebih lanjut, Lestari memperingatkan bahwa tanpa pengakuan atas masyarakat adat, terutama pengetahuan perempuan adat, Indonesia berisiko kehilangan solusi lokal yang efektif untuk mengatasi krisis global. "Krisis iklim tak akan terselesaikan dengan teknologi semata. Perempuan adat sudah punya jawabannya sejak ratusan tahun lalu. Saatnya negara mendengar dan mengakuinya," pungkasnya dengan nada optimis namun tegas.

Dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat dan pengakuan peran perempuan adat diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam membangun ketahanan bangsa menghadapi tantangan lingkungan dan pangan yang semakin kompleks di era modern ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga