Pemkab Tangerang Larang Restoran Buka Siang Saat Puasa, PKB Soroti Toleransi
Pemkab Tangerang Larang Resto Buka Siang, PKB Soroti Toleransi

Pemkab Tangerang Larang Restoran Buka Siang saat Puasa, PKB Ingatkan Toleransi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan kebijakan yang melarang warung makan beroperasi di luar jam 16.00 WIB hingga 04.00 WIB selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Keputusan ini ditujukan untuk menjaga kekhidmatan ibadah puasa bagi umat Muslim di wilayah tersebut.

Kebijakan Berbasis Musyawarah

Ketua DPP PKB Daniel Johan menyatakan penghargaannya terhadap kebijakan Pemkab Tangerang, yang menurutnya telah melalui proses musyawarah. "Kita hargai kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang karena itu sudah melalui musyawarah yang bertujuan menjaga kekhidmatan ibadah selama bulan Ramadan," ujar Daniel Johan dalam keterangan pers pada Jumat (20/2/2026).

Dia menekankan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dan kearifan lokal dalam mengatur ketertiban umum pada momen keagamaan. "Itu bagian dari menjaga kekhidmatan ibadah sahabat kita yang Muslim," tambahnya.

Pentingnya Pertimbangan Toleransi

Di sisi lain, Daniel Johan mengingatkan bahwa pemimpin daerah perlu memikirkan masyarakat lainnya, termasuk non-muslim dan mereka yang berhalangan puasa. Dia menyayangkan hal ini tidak dijadikan pertimbangan dalam kebijakan tersebut.

"Namun demikian, aspirasi dan masukan tentang pentingnya prinsip toleransi dan inklusivitas juga perlu dipikirkan. Masyarakat kita sangat beragam, terdiri dari warga non-muslim maupun muslim yang karena kondisi tertentu tidak menjalankan puasa," jelasnya.

Dia mencontohkan kelompok seperti orang sakit, ibu hamil, atau lanjut usia yang tetap membutuhkan akses terhadap layanan makan dan aktivitas ekonomi di siang hari. "Ini perlu diatur agar bisa mendapat akses. Karena itu, kebijakan perlu dijalankan secara berimbang," tegasnya.

Dorongan Dialog dan Solusi

Daniel Johan berharap adanya dialog antara Pemkab Tangerang dengan tokoh agama dan pelaku usaha untuk mengatasi dampak ekonomi dari kebijakan ini. "Kami mendorong adanya komunikasi dan dialog yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, agar tujuan menjaga suasana Ramadan tetap tercapai tanpa mengabaikan kebutuhan warga serta keberlangsungan ekonomi masyarakat," ucapnya.

Dia juga menyarankan solusi praktis, seperti penggunaan tirai di warung makan, sebagai cara bijak untuk menghormati mereka yang berpuasa sambil tetap melayani kebutuhan lainnya. "Prinsip saling menghormati dan kebersamaan harus menjadi semangat utama dalam setiap kebijakan publik," imbuhnya.

Detail Kebijakan Pemkab Tangerang

Kebijakan pembatasan jam operasional ini dikeluarkan melalui surat edaran yang disepakati oleh seluruh pimpinan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa restoran atau rumah makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.

"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka," kata Maesyal Rasyid setelah rapat koordinasi bersama Forkopimda pada Kamis (19/2/2026). Kebijakan ini disebut telah rutin diterapkan selama Ramadan untuk mendukung suasana ibadah yang khusyuk.