Pemerintah Tegas Menolak Legalisasi Pernikahan Beda Agama di Sidang MK
Pemerintah secara resmi menolak usulan untuk melegalkan pernikahan beda agama dalam sidang judicial review Undang-Undang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar untuk menguji materi UU Perkawinan, yang diajukan oleh warga negara perseorangan, Ramos Petege, dari Papua.
Latar Belakang Gugatan Ramos Petege
Ramos Petege, yang beragama Katolik, mengajukan uji materi ke MK karena tidak dapat menikahi kekasihnya yang beragama Islam. Keduanya telah menjalin hubungan selama tiga tahun dan berniat untuk melangsungkan pernikahan. Namun, rencana tersebut terhambat karena perbedaan agama dan keyakinan.
"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi, setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," demikian bunyi permohonan Ramos Petege.
Pernyataan Pemerintah dalam Sidang
Dalam persidangan, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan resmi pemerintah disampaikan oleh kuasa dari Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.
Pemerintah menegaskan bahwa hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan di Indonesia berbeda-beda, sehingga tidak mungkin untuk disamakan. Syarat sahnya suatu perkawinan ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai.
"Sehingga tidaklah mungkin di negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atas dasar hak asasi manusia dan kebebasan setiap orang dapat sebebas-bebasnya melakukan perkawinan beda agama dan kepercayaan karena bisa jadi pelaksanaan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan justru akan melanggar hak konstitusional orang lain yang seharusnya dihormati, dilindungi oleh setiap orang dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," beber pemerintah.
Dukungan dari Amnesty Indonesia
Di sisi lain, Ramos Petege menghadirkan Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid dalam persidangan. Menurut Usman Hamid, sudah saatnya Indonesia membolehkan pernikahan beda agama, menekankan pentingnya kebebasan dan hak asasi manusia dalam konteks ini.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Keputusan pemerintah untuk menolak legalisasi pernikahan beda agama telah memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung penolakan ini dengan alasan menjaga nilai-nilai agama dan ketertiban umum, sementara yang lain mengkritiknya sebagai pembatasan hak individu.
Pertanyaan yang muncul adalah: Perlukah pernikahan beda agama dilegalkan di Indonesia? Debat ini terus berlanjut, mencerminkan kompleksitas isu yang melibatkan aspek hukum, agama, dan sosial budaya.