Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Perairan
Menteri LH Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai

Menteri LH Sambut Baik Fatwa MUI Haramkan Pembuangan Sampah ke Perairan

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa tersebut menetapkan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, serta laut hukumnya haram atau terlarang secara agama. Dalam pernyataan resmi dari Jakarta pada Minggu, 15 Februari 2026, Menteri LH yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) ini menyambut penguatan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.

Pendekatan Moral untuk Atasi Krisis Sampah

Menteri Hanif menegaskan bahwa pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. "Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah," ujarnya, seperti dilaporkan Antara pada Senin, 16 Februari 2026. Hal ini disampaikan saat ia menghadiri Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Persoalan sampah di Indonesia saat ini menghadapi titik krisis yang berimbas serius pada kualitas lingkungan hidup, kesehatan publik, dan perubahan iklim. "Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," tegas Hanif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fatwa MUI sebagai Respons Kerusakan Lingkungan

Dalam kegiatan yang sama, MUI kembali menegaskan bahwa fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut merupakan respons terhadap keadaan lingkungan yang semakin memburuk akibat perilaku pembuangan limbah secara sembarangan. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, mengatakan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata dirasakan serta dampaknya terhadap kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lain.

"Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan," jelas Hazuarli.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pengendalian Sampah

Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berharap agar pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi prioritas utama dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut. Seiring adanya dukungan dari MUI, KLH/BPLH menegaskan bahwa penanganan sampah perlu dilaksanakan secara komprehensif.

Upaya ini diawali dengan:

  • Pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
  • Penguatan edukasi dan literasi masyarakat.
  • Penerapan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menekan pencemaran di sungai maupun laut Indonesia.

Dengan demikian, fatwa MUI ini tidak hanya sekadar aturan agama, tetapi juga menjadi landasan moral yang kuat untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mengatasi krisis sampah nasional yang semakin mendesak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga