KLH Dorong Daerah Masukkan PSEL dalam Rencana Pembangunan Berkelanjutan
KLH Dorong Daerah Masukkan PSEL dalam Rencana Pembangunan

KLH Dorong Pemerintah Daerah Masukkan PSEL dalam Dokumen Rencana Pembangunan Berkelanjutan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong pemerintah daerah agar pembangunan instalasi Pengolahan Sampah berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) dicantumkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan proyek berjalan berkelanjutan selama 30 tahun ke depan.

Rencana Jangka Panjang untuk Keberlanjutan PSEL

Menurut Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLH, Hanifah Dwi Nirwana, durasi operasional PSEL yang mencapai 30 tahun menuntut pemerintah daerah menyusun rencana jangka panjang. Rencana ini harus mencakup pasokan sampah yang stabil, perawatan fasilitas secara berkala, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta penyusunan anggaran yang memadai agar pembangunan PSEL berjalan optimal.

"Teknologi ramah lingkungan ini adalah proses pengolahan sampah menjadi energi panas yang dimanfaatkan PSEL untuk menghasilkan listrik. Keduanya harus direncanakan terpadu agar energi listrik optimal dan lingkungan tetap terjaga dari polusi," ujar Hanifah di Banjarbaru, seperti dilansir Antara, Kamis (9/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Daerah dalam Dokumen Perencanaan

Hanifah menegaskan bahwa dalam dokumen perencanaan, daerah wajib mencantumkan beberapa aspek kunci, antara lain:

  • Manajemen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang efektif.
  • Pemeliharaan IPAL untuk mengolah limbah dengan baik.
  • Program pemilahan sampah dari sumber, seperti rumah tangga.

Hal-hal ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjamin keberlanjutan PSEL sebagai fasilitas energi terbarukan. Proyek Waste-to-Energy (WtE) atau PSEL telah memasuki fase tender dengan partisipasi 24 perusahaan internasional berpengalaman, menunjukkan minat global dalam pengembangan energi hijau di Indonesia.

Dukungan dan Pengawasan dari Pemerintah Daerah

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang dilaksanakan di Banjarmasin menjadi prasyarat administratif agar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dapat diajukan ke Danantara. Hanifah menekankan bahwa meskipun teknologi PSEL terbukti ramah lingkungan dan efektif, keberhasilan proyek tetap bergantung pada kualitas sampah, dukungan administratif daerah, dan komitmen jangka panjang pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo, menyatakan kesiapan untuk mengawal kerja sama antar tiga daerah, yaitu Banjarmasin, Banjar, dan Barito Kuala. Tujuannya adalah memastikan seluruh komitmen dalam PKS terlaksana secara konsisten dan pasokan sampah ke PSEL terpenuhi dengan baik.

Wali Kota Banjarmasin, Yamin HR, juga menegaskan dukungan penuh terhadap PSEL. Pihaknya berkomitmen menjalankan program pemilahan sampah dari rumah tangga serta pengurangan sampah plastik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sampah yang masuk ke PSEL, sehingga proses pengolahan menjadi lebih efisien dan ramah lingkungan.

Dengan integrasi PSEL dalam perencanaan daerah, diharapkan proyek ini tidak hanya menghasilkan energi listrik yang berkelanjutan, tetapi juga berkontribusi pada pengelolaan sampah yang lebih baik dan perlindungan lingkungan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga