Badan Pengkajian MPR Gelar FGD Desentralisasi dan Hukum Adat di Makassar
FGD Desentralisasi dan Hukum Adat oleh Badan Pengkajian MPR

Badan Pengkajian MPR RI terus menghimpun berbagai masukan terkait pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa yang digelar Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kajian Komprehensif UUD 1945

FGD tersebut merupakan bagian dari kajian komprehensif Badan Pengkajian MPR RI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta pelaksanaannya, khususnya terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah, desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, desa, serta masyarakat hukum adat.

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Koordinator Kelompok III, Hindun Anisah, mengatakan forum tersebut digelar untuk memperkaya perspektif mengenai efektivitas pelaksanaan desentralisasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika ketatanegaraan Indonesia. "Badan Pengkajian MPR RI ingin memperoleh masukan yang mendalam, baik mengenai norma konstitusi, regulasi, maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seluruh pandangan dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kajian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Isu Strategis Desentralisasi

Menurutnya, terdapat sejumlah isu strategis yang masih perlu didalami, mulai dari keseimbangan hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pemerataan pembangunan, penguatan desa, pengakuan masyarakat hukum adat, hingga kualitas demokrasi lokal. Ia menegaskan desentralisasi harus ditempatkan sebagai instrumen untuk mendekatkan pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, mengembangkan potensi daerah, sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Desentralisasi tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian kewenangan. Yang lebih penting adalah memastikan kewenangan tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pandangan Akademisi: Pancasila dan NKRI

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Sangkala, menilai desentralisasi dan otonomi daerah harus tetap berada dalam kerangka Pancasila, demokrasi konstitusional, serta NKRI. Menurutnya, otonomi daerah bukan merupakan pembagian kedaulatan, melainkan mekanisme untuk mendekatkan pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, sekaligus mengakomodasi keragaman sosial, budaya, dan geografis daerah.

"Desentralisasi perlu dijalankan secara konsisten untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan, tanpa mengurangi prinsip kesatuan negara," jelasnya. Ia juga memandang penguatan kedudukan desa, perlindungan desa adat, hubungan pemerintah pusat, daerah, dan desa, serta penataan demokrasi lokal agar lebih mencerminkan nilai musyawarah, representasi, dan keadilan sosial perlu terus diperkuat.

Evaluasi Hubungan Keuangan Pusat-Daerah

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Nursini, menyoroti pentingnya evaluasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, desentralisasi fiskal bukan tujuan akhir, melainkan instrumen agar pemerintah daerah memiliki kemampuan membiayai pelayanan publik, mengembangkan ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Hubungan keuangan pusat dan daerah tidak cukup hanya dilihat dari besaran transfer. Yang perlu diperhatikan adalah apakah transfer tersebut mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja, dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat," imbuhnya. Ia menjelaskan kapasitas fiskal daerah masih sangat beragam. Struktur pendapatan daerah masih didominasi dana transfer, sedangkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nasional masih relatif terbatas dan belum merata. Berdasarkan data yang dipaparkannya, rata-rata PAD berada di kisaran 22,85 persen, sementara transfer masih menjadi sumber pendapatan terbesar bagi daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Menurutnya, keadilan fiskal tidak dapat dimaknai sebagai pembagian anggaran secara merata. Kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan kondisi geografis, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, biaya pelayanan publik, hingga potensi ekonomi setiap daerah. "Tidak semua daerah dapat disamakan. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetap memerlukan afirmasi, tetapi afirmasi tersebut harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal, memperbaiki layanan publik, dan mengurangi ketergantungan secara bertahap," tuturnya.

Implementasi dan Kapasitas Kelembagaan

Pandangan lain disampaikan akademisi Politeknik STIA LAN Makassar, Dr. Muhammad Idris DP. Ia menilai persoalan utama desentralisasi di Indonesia bukan lagi terletak pada prinsip otonomi daerah, melainkan implementasi, kapasitas kelembagaan, koordinasi lintas pemerintahan, serta kualitas kepemimpinan daerah. Menurutnya, penyerahan kewenangan harus diikuti penguatan kapasitas fiskal, kualitas aparatur sipil negara (ASN), sistem perencanaan, kelembagaan, manajemen talenta, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif.

"Jangan hanya memindahkan kewenangan, tetapi daerah tidak dibangun kapasitasnya. Desentralisasi akan efektif apabila pemerintah pusat kuat dalam pembinaan, standar, dan pengawasan, sementara daerah kuat dalam inovasi serta penyelesaian masalah lokal," ucapnya. Ia juga mendorong agar evaluasi keberhasilan daerah tidak lagi hanya diukur dari serapan anggaran maupun kepatuhan administratif. Menurutnya, keberhasilan desentralisasi harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

"Kita perlu bergerak dari sekadar good governance menuju impactful governance. Ukurannya bukan hanya tertib administrasi, tetapi apakah pendidikan membaik, kemiskinan turun, air bersih tersedia, layanan kesehatan meningkat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya," tambahnya.

Rekomendasi dan Penutup

Forum tersebut turut membahas pentingnya pembenahan perencanaan pembangunan daerah, penguatan peran pemerintah provinsi dalam koordinasi lintas kabupaten dan kota, pengembangan desentralisasi asimetris sesuai karakteristik wilayah, serta penguatan tata kelola desa berbasis partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Menutup diskusi, Hindun mengatakan seluruh masukan dari para narasumber akan dihimpun sebagai bahan kajian tertulis sekaligus rekomendasi kebijakan Badan Pengkajian MPR RI.

"Masukan dari Makassar ini memperkuat pemahaman bahwa pembenahan desentralisasi tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga penguatan kapasitas, tata kelola, perencanaan, kualitas belanja, dan pengawasan yang berorientasi pada hasil bagi masyarakat," pungkasnya. Menurut Hindun, desentralisasi yang berhasil bukan sekadar memindahkan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah, tetapi memastikan kewenangan tersebut mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.

Sebagai informasi, FGD tersebut menghadirkan Guru Besar FISIP Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Sangkala, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Nursini, serta akademisi Politeknik STIA LAN Makassar Dr. Muhammad Idris DP. Kegiatan juga diikuti anggota Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, yakni I Wayan Sudirta, Kamrussamad, Endang Setyawati Thohari, Ida Fauziyah, Andi Yuliani Paris, Teuku Ibrahim, dan Jupri Mahmud.