Pemkot Depok Larang Operasi Diskotek dan Panti Pijat Selama Ramadan 1447 H
Diskotek dan Panti Pijat di Depok Dilarang Operasi Saat Ramadan

Pemkot Depok Terbitkan Aturan Ketat Selama Ramadan, Diskotek dan Panti Pijat Wajib Tutup

Pemerintah Kota Depok resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur berbagai kegiatan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Depok Supian Suri melalui Surat Edaran Nomor 300/76/Satpol PP/2026 tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan.

Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Depok secara tegas melarang operasional berbagai tempat hiburan malam selama Ramadan. Diskotek, panti pijat, bar, kelab malam, karaoke, pub, rumah biliar, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha komersial dilarang beroperasi sepanjang bulan Ramadan dan hari-hari besar keagamaan lainnya.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan. Larangan ini diterapkan untuk menjaga kekhusyukan dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadan di tengah masyarakat Kota Depok.

Imbauan untuk Restoran dan Warung Makan

Selain larangan terhadap tempat hiburan malam, surat edaran juga mengatur operasional tempat makan. Pemilik restoran, rumah makan, atau warung makan diimbau untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok untuk mewujudkan program 'Bersama Depok Maju' dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wali Kota Supian Suri meminta seluruh masyarakat Kota Depok untuk saling menghargai dan menghormati selama bulan Ramadan.

Aturan bagi ASN dan Masyarakat Umum

Surat edaran ini juga mengatur perilaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Depok, dan masyarakat umum yang tidak menjalankan ibadah puasa. Mereka diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum atau terbuka pada siang hari selama bulan Ramadan.

Wali Kota Supian Suri telah memerintahkan Camat dan Lurah di seluruh wilayah Kota Depok untuk segera mensosialisasikan surat edaran ini kepada warganya masing-masing. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan kegiatan keagamaan secara terpadu dan terarah.

"Bagi umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan kegiatan ibadah Ramadan dengan baik dan benar, untuk meningkatkan iman dan takwa," tertulis dalam surat edaran tersebut. Aturan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada Rabu, 18 Februari 2026.