BRIN Tegaskan Peraturan Desa Tak Sah sebagai Dasar Pengakuan Masyarakat Adat
BRIN: Perdes Tak Sah untuk Pengakuan Masyarakat Adat

BRIN Tegaskan Peraturan Desa Tak Sah sebagai Dasar Pengakuan Masyarakat Adat

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menyelesaikan kajian komprehensif terhadap klaim keberadaan komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Kabupaten Sumbawa. Penelitian multidisiplin ini melibatkan ahli sejarah, arkeologi, hukum, dan sosiologi untuk memverifikasi apakah komunitas tersebut memenuhi kriteria sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuai standar konstitusi.

Kajian Respons Dinamika Agraria

Penelitian BRIN ini merupakan langkah ilmiah yang diamanatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai respons atas dinamika agraria yang melibatkan klaim wilayah adat seluas 28.975 hektar. Wilayah ini bersinggungan dengan konsesi pertambangan milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara, menimbulkan ketegangan terkait pengakuan hak adat.

Dalam laporan hasil kajian, tim peneliti hukum BRIN menegaskan bahwa instrumen hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diajukan komunitas CBSR tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pengakuan masyarakat adat, ujar Dr Rusli Cahyadi, Koordinator Tim Penelitian BRIN untuk Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat di Sumbawa.

Secara konstitusional, pengakuan keberadaan masyarakat adat adalah kewenangan pemerintah kabupaten melalui Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah (Perda), bukan melalui regulasi tingkat desa. Penggunaan Perdes Nomor 1 Tahun 2020 oleh komunitas CBSR dinilai melampaui kewenangan administratif dan hanya bersifat pengakuan internal komunitas.

Lima Unsur Fundamental untuk Pengakuan Negara

Untuk mendapatkan pengakuan negara, sebuah komunitas harus melalui proses verifikasi eksternal yang membuktikan adanya lima unsur fundamental:

  • Sejarah asal-usul yang jelas dan terdokumentasi
  • Wilayah adat yang diakui secara turun-temurun
  • Pranata hukum adat yang berlaku dan dijalankan
  • Harta kekayaan komunal yang dikelola bersama
  • Kelembagaan adat yang stabil dan berkelanjutan

Berdasarkan temuan BRIN, kelima unsur ini tidak terpenuhi secara konsisten pada komunitas CBSR. Oleh karena itu, dokumen-dokumen tingkat desa yang ada dianggap tidak memadai untuk menjadi landasan legitimasi hukum nasional.

SKPT sebagai Instrumen Negosiasi Ekonomi

Laporan tersebut juga menyoroti penggunaan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang sering dijadikan alat tawar dalam klaim wilayah seluas puluhan ribu hektar. Hasil analisis menunjukkan bahwa SKPT yang diajukan tidak mencerminkan penguasaan tanah secara ulayat yang turun-temurun.

Dokumen-dokumen administratif ini justru banyak muncul dalam periode yang bertepatan dengan adanya tuntutan ganti rugi terhadap perusahaan pertambangan, jelas Rusli. Hal ini mengindikasikan bahwa SKPT tersebut merupakan instrumen negosiasi ekonomi kontemporer, bukan bukti penguasaan adat yang sah.

Dalam penelitian ini, ditemukan pula adanya potensi konflik kepentingan dalam penerbitan dokumen-dokumen penguasaan tanah tersebut. Banyak SKPT yang diketahui ditandatangani oleh aktor-aktor yang sama dengan pihak yang memimpin proses advokasi klaim adat CBSR, yang dinilai mereduksi fungsi dokumen negara menjadi sekadar alat dukung tuntutan finansial.

Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah

Melalui laporan ini, BRIN merekomendasikan agar pemerintah daerah Sumbawa tetap berpegang pada syarat konstitusional dan administratif yang ketat dalam memberikan pengakuan adat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa diingatkan bahwa memberikan pengakuan berdasarkan instrumen yang tidak sah secara hukum seperti Perdes dan SKPT sepihak, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik horizontal.

Pengakuan yang dipaksakan tanpa bukti empiris dapat mencederai integritas perjuangan masyarakat adat yang asli di wilayah lain. Meskipun secara administratif status Masyarakat Hukum Adat tidak dapat terpenuhi, laporan ini tetap mengimbau pemerintah untuk menjamin hak-hak warga CBSR sebagai masyarakat lokal.

Akses terhadap ruang hidup dan jaminan kesejahteraan dari negara harus tetap diberikan melalui mekanisme keadilan distribusi yang adil. Namun, jaminan tersebut harus diberikan tanpa harus memaksakan kategori hukum "masyarakat adat" yang secara fakta sejarah dan administratif tidak dapat dibuktikan.