Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meminta maaf setelah mengunggah gambar Garuda yang tidak sesuai kaidah dalam peringatan Hari Lahir Pancasila. Aturan mengenai lambang negara ini telah diatur dalam Undang-Undang.
Kronologi Kesalahan BRIN
Akun X BRIN mengunggah gambar Garuda pada Senin (1/6/2026) pagi untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Unggahan tersebut langsung menuai protes dari warganet karena jumlah bulu di sayap dan ekor Garuda tidak lengkap. BRIN diduga mendesain gambar tersebut menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Aturan Gambar Garuda yang Benar
Kaidah gambar Garuda diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut ketentuannya:
1. Kepala Garuda Menoleh ke Kanan dengan Perisai Jantung
Pasal 46 menyebutkan lambang negara berbentuk Garuda Pancasila dengan kepala menoleh lurus ke kanan, perisai berbentuk jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika pada pita yang dicengkeram Garuda.
2. Jumlah Bulu
Pasal 47 mengatur jumlah bulu Garuda: sayap masing-masing 17 helai, ekor 8 helai, pangkal ekor 19 helai, dan leher 45 helai. Angka 17 melambangkan tanggal kemerdekaan, 8 melambangkan bulan Agustus, serta 19 dan 45 melambangkan tahun 1945.
3. Warna
Pasal 49 menetapkan warna pokok: merah di kanan atas dan kiri bawah perisai, putih di kiri atas dan kanan bawah perisai, kuning emas untuk seluruh burung Garuda, hitam di tengah perisai berbentuk jantung, dan warna alam untuk seluruh gambar.
4. Lambang Perisai
Perisai menggambarkan perjuangan dan perlindungan, memuat lima lambang Pancasila: bintang, banteng, pohon beringin, rantai, serta padi dan kapas.
Permintaan Maaf BRIN
BRIN menyampaikan permohonan maaf atas ketidakcermatan desain. Mereka berjanji akan lebih teliti di masa mendatang dan telah memperbaiki konten sesuai kaidah. BRIN juga mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat.



