Registrasi Wajah untuk SIM Card Baru Diberlakukan, Tangkal Penipuan Digital Triliunan
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik wajah untuk kartu perdana baru. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Anonimitas Nomor Jadi Sumber Masalah Utama
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim telah menjadi keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Peluncuran kebijakan ini dilakukan di Gedung Sarinah, Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2026.
"Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid," tegas Meutya Hafid dalam keterangannya.
Menurut Menkomdigi, di tengah semakin majunya kejahatan digital, ancaman utama justru berasal dari persoalan klasik yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat. Berbagai modus kejahatan seperti penipuan online, spam call, spoofing, phishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor.
"Para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi. Inilah yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya," papar Meutya lebih lanjut.
Kerugian Fantastis Mencapai Triliunan Rupiah
Data yang diterima pemerintah menunjukkan besarnya dampak kejahatan berbasis seluler. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama Komdigi memperkuat registrasi SIM card dengan sistem biometrik.
"Kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga saat ini, atau kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Meutya Hafid dengan nada serius.
Selain itu, laporan lain menunjukkan bahwa fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus tahun 2025. Yang lebih mengkhawatirkan, survei mengungkap bahwa 22% atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan di ruang digital.
"Ini yang menjadi catatan penting kenapa kita memperkuat sistem registrasi. Tujuannya jelas untuk perlindungan konsumen yang lebih maksimal," tegas Menkomdigi.
Pengembangan dari Sistem Registrasi Sebelumnya
Registrasi SIM card biometrik menggunakan pengenalan wajah ini khusus berlaku untuk kartu perdana atau pengaktifan nomor HP baru. Aturan ini merupakan pengembangan signifikan dari sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Regulasi yang telah diterapkan sejak tahun 2017 dinilai belum mampu mengatasi persoalan kejahatan seluler dan penipuan online secara efektif. Dengan teknologi biometrik wajah, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem verifikasi identitas yang lebih kuat dan sulit dipalsukan.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat:
- Mengurangi secara signifikan kasus penipuan online yang merugikan masyarakat
- Memutus mata rantai kejahatan digital yang memanfaatkan anonimitas nomor
- Memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen telekomunikasi
- Menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya
Meski demikian, kebijakan baru ini hanya berlaku untuk pendaftaran nomor baru, sementara nomor yang sudah aktif sebelumnya masih mengikuti aturan registrasi yang lama. Langkah ini menjadi bagian dari upaya komprehensif pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks di era digital.



