Kuota Internet Hangus Digugat Pasutri ke MK, UU Cipta Kerja Diuji
Kuota Internet Hangus Digugat Pasutri ke MK

Kuota Internet Hangus Digugat Pasutri ke Mahkamah Konstitusi

Kebijakan kuota internet hangus yang diterapkan oleh operator seluler kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang pengemudi ojek online bernama Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring, resmi menggugat persoalan ini ke lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Dasar Gugatan Terkait UU Cipta Kerja

Pasangan suami istri tersebut menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada penyedia jasa telekomunikasi. Mereka mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan telah diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Didi menyatakan bahwa aturan tersebut telah menjadi dasar pembenaran bagi praktik kuota internet hangus, meskipun kuota tersebut belum digunakan sepenuhnya oleh konsumen.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi, didampingi kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa, seperti dikutip dari website Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Januari 2026.

Argumentasi Pemohon atas Ketidakadilan

Para Pemohon berpendapat bahwa perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi melalui UU Cipta Kerja tidak mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi, khususnya internet berbasis data yang kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Menurut mereka, konsumen layanan prabayar telah memenuhi kewajibannya dengan membayar di muka sejumlah kuota data.

Namun, ketika masa berlaku paket berakhir, sisa kuota yang belum digunakan justru hangus secara sepihak, tanpa adanya mekanisme pengembalian atau akumulasi. Didi bahkan mengaku pernah mengalami kerugian besar akibat praktik ini.

"Saya kehilangan 20 gigabyte. Satu paket data harganya sekitar Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu dapat 30 gigabyte, tapi saya baru pakai 10 gigabyte, sisanya hangus," tuturnya.

Praktik tersebut dinilai telah mencederai hak milik konsumen atas layanan yang telah dibayar lunas. Mereka menilai operator berlindung di balik kebebasan penetapan tarif yang diatur dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja.

Perbandingan dengan Sektor Lain dan Petitum Gugatan

Para Pemohon juga menyoroti adanya perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan sektor energi prabayar. Pemerintah, kata mereka, memberikan kepastian hukum bahwa token listrik PLN tidak hangus, sementara kuota internet yang juga dibayar di muka justru bisa hilang hanya karena batas waktu yang ditentukan sepihak oleh operator.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang eksploitasi terhadap konsumen jasa telekomunikasi. Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka meminta agar pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan tiga alternatif:

  • Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
  • Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.
  • Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

Proses Sidang dan Arahan dari Hakim Konstitusi

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan, Arsul Sani meminta Pemohon untuk memperkuat argumen dengan perbandingan regulasi telekomunikasi di negara lain, khususnya terkait perlakuan kuota atau pulsa prabayar yang kedaluwarsa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Menutup persidangan, Saldi Isra menyatakan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima oleh Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung kepentingan jutaan pengguna internet di Indonesia, sekaligus menguji implementasi UU Cipta Kerja dalam sektor telekomunikasi. Hasil putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.