Cara Mandiri Aktifkan Nomor HP Baru dengan Verifikasi Wajah Biometrik
Cara Aktifkan Nomor HP Baru Pakai Biometrik Secara Mandiri

Registrasi Wajib Biometrik untuk Nomor Seluler Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini secara resmi memberlakukan aturan registrasi nomor seluler baru dengan sistem biometrik berbasis pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Batasan dan Metode Registrasi

Aturan baru ini membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator telekomunikasi per individu. Proses registrasi dapat dilakukan dengan dua cara utama:

  • Datang langsung ke gerai atau outlet resmi operator seluler.
  • Melakukan registrasi mandiri atau self-registration melalui aplikasi atau situs web resmi operator, yang dinilai lebih praktis dan efisien.

Portal Resmi untuk Registrasi Mandiri

Berikut adalah daftar portal resmi dari operator seluler besar yang telah menyediakan layanan registrasi biometrik secara mandiri:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Telkomsel: my.telkomsel.com/prepaid-registration/landing-page
  2. Indosat Ooredoo Hutchison: registrasi.ioh.co.id
  3. XL Axiata: registrasi.xl.co.id

Metode mandiri ini memungkinkan calon pelanggan mengaktifkan nomor HP baru tanpa harus berkunjung ke gerai, asalkan perangkat yang digunakan dilengkapi dengan kamera untuk proses pemindaian wajah.

Langkah-Langkah Praktis Registrasi Mandiri

Registrasi melalui aplikasi atau website operator dinilai sebagai cara paling praktis karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan ponsel pintar. Berikut adalah tahapan lengkapnya:

  1. Input Nomor Pelanggan: Masukkan nomor MSISDN yang akan diaktifkan pada aplikasi atau situs web resmi operator.
  2. Verifikasi OTP: Pengguna akan menerima kode otorisasi satu kali (OTP) yang dikirimkan melalui SMS, email, atau layanan USSD/UMB.
  3. Masukkan NIK: Input 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan teliti dan akurat.
  4. Verifikasi Biometrik: Lakukan pemindaian wajah menggunakan face recognition. Pastikan pencahayaan cukup baik dan wajah terlihat jelas di dalam frame kamera.
  5. Tunggu Validasi: Sistem akan memproses dan memvalidasi data yang telah dimasukkan.
    • Jika identitas dinyatakan valid, nomor seluler akan langsung aktif dan siap digunakan.
    • Jika identitas tidak valid, nomor tidak dapat diaktifkan dan proses registrasi gagal.

Solusi Jika Terjadi Kendala Validasi

Apabila terjadi masalah dalam proses validasi identitas, misalnya karena ketidaksesuaian data, calon pelanggan diimbau untuk melakukan pembaruan data kependudukan terlebih dahulu di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Setelah data diperbarui, proses registrasi biometrik dapat diulangi.

Kebijakan registrasi biometrik ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler, sekaligus mendukung program inklusi keuangan dan ekonomi digital pemerintah. Dengan sistem verifikasi wajah, proses aktivasi nomor baru menjadi lebih terjamin dan sulit untuk dipalsukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga