Registrasi SIM Biometrik: ATSI Pastikan Tak Hambat Pertumbuhan Pelanggan Seluler
Kebijakan baru registrasi kartu SIM dengan data biometrik wajah yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuai berbagai pertanyaan, termasuk potensi dampaknya terhadap pertumbuhan jumlah pelanggan seluler di Indonesia. Namun, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan penegasan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat perkembangan industri.
Pembatasan Tiga Nomor Tetap Berlaku dengan Validasi Lebih Ketat
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler ini memang membatasi penggunaan maksimal tiga nomor HP untuk setiap operator. Namun, Sekjen ATSI Merza Fachys menjelaskan bahwa pembatasan ini sebenarnya bukan hal baru.
"Jumlah tiga kan (pembatasannya) dari kemarin juga tiga. Tidak ada perubahan. Sekarang yang berubah dari validasi NIK dan nomor KK menjadi biometrik, itulah," ujar Merza dalam forum Indonesia Digital Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Data Biometrik Tutup Celah Penyalahgunaan Nomor
Menurut Merza, perubahan mendasar justru terletak pada penggunaan data biometrik wajah yang dapat menutup celah penyalahgunaan nomor HP yang selama ini kerap terjadi. Sistem validasi yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dinilai masih memiliki kelemahan.
"Potensi pertumbuhan pelanggan tetap ada. Kenapa tidak? Orang cuma cara registrasinya yang berubah agar penyalahgunaan yang kemarin-kemarin tidak ada, hampir tidak ada peluang bisa terjadi," tegas Merza.
Ia menambahkan bahwa dengan sistem biometrik, setiap pendaftaran akan benar-benar dilakukan oleh pemilik identitas asli karena menggunakan pengenalan wajah. "Kalau nomor bisa digunakan orang lain. Sekarang wajah itu tidak bisa dicolong," ucapnya.
Era Baru Registrasi Pelanggan Seluler
Kebijakan registrasi biometrik ini secara resmi diluncurkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Selasa (27/2) di Gedung Sarinah, Jakarta. "Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah," ujar Meutya dalam sambutannya.
Skema baru ini membuat setiap nomor HP terhubung langsung dengan identitas resmi penggunanya, sehingga menyulitkan penggunaan secara anonim. Selama ini, berbagai modus penipuan online seringkali bergantung pada nomor sekali pakai atau kartu SIM yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain.
Industri Telekomunikasi Tetap Optimis
Meski ada kekhawatiran bahwa registrasi yang lebih ketat dapat mengurangi minat masyarakat untuk memiliki nomor seluler, ATSI justru melihat ini sebagai langkah positif untuk membersihkan industri dari praktik-praktik tidak sehat. Dengan sistem yang lebih aman, kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi justru diharapkan meningkat.
Registrasi SIM card sebelumnya yang hanya menggunakan data NIK dan KK seperti aturan sebelumnya dinilai masih rentan terhadap penyalahgunaan. Dengan penerapan teknologi pengenalan wajah, diharapkan dapat mengurangi secara signifikan kasus-kasus penipuan dan kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon.



