ATSI Tegaskan Operator Seluler Tak Simpan Database Biometrik Pelanggan
ATSI: Operator Tak Simpan Database Biometrik Pelanggan

ATSI Tegaskan Operator Seluler Tak Simpan Database Biometrik Pelanggan

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan penegasan penting terkait penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys, menyatakan dengan tegas bahwa operator seluler tidak menyimpan database biometrik pelanggan di server mereka.

Data Biometrik Disimpan di Dukcapil Kemendagri

Merza menjelaskan bahwa database biometrik pelanggan seluler sebenarnya disimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, bukan di infrastruktur operator. "Kita (operator seluler) tidak simpan wajah. Hanya mengirim ke Dukcapil untuk divalidasi," ujar Merza dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Pernyataan ini disampaikan usai acara forum Indonesia Digital Outlook 2026 yang membahas berbagai aspek transformasi digital di Indonesia. Merza menekankan bahwa operator hanya berperan sebagai perantara dalam proses validasi data.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Registrasi SIM Card Biometrik

Dalam proses registrasi kartu SIM biometrik ini, operator seluler akan meminta validasi kepada Dukcapil terkait nomor telepon yang akan diaktifkan. Jika data sesuai, maka nomor tersebut dapat digunakan oleh pelanggan. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Datang langsung ke gerai operator seluler terkait
  2. Melakukan registrasi mandiri melalui platform yang telah disediakan

"Calon pelanggan mendaftar dengan memasukkan nomor KTP-nya. Kemudian kami minta data tersebut dan mengirimkannya ke Dukcapil. Jadi, ketika data itu melewati sistem kami, kami tidak menoleh, tidak mengintip sama sekali," jelas Merza lebih lanjut.

Peraturan Menteri dan Implementasi

Registrasi biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Peraturan ini terutama ditujukan untuk pelanggan seluler prabayar baru.

Untuk pelanggan lama, penerapan biometrik bersifat imbauan. "Untuk pelanggan existing sifatnya diimbau. Kalau mau, Alhamdulillah lebih baik, karena manfaatnya adalah untuk pelanggan sendiri, bukan untuk operator," tutur Merza.

Dengan registrasi biometrik, diharapkan pelanggan memiliki data dengan legalitas yang lebih baik sehingga tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan akuntabilitas dalam penggunaan layanan telekomunikasi seluler.

Transparansi dan Perlindungan Data

Penegasan ATSI ini penting dalam konteks perlindungan data pribadi di era digital. Dengan memastikan bahwa database biometrik tidak disimpan oleh operator, diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat tentang potensi penyalahgunaan data sensitif.

Sistem yang melibatkan Dukcapil sebagai penyimpan data utama juga menunjukkan adanya integrasi antara sistem kependudukan dengan layanan telekomunikasi, yang dapat meningkatkan efektivitas verifikasi identitas pelanggan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga